Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Menhaj : Tanpa Visa Haji, WNI Tak Akan Bisa Berhaji

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 April 2026 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Menhaj : Tanpa Visa Haji, WNI Tak Akan Bisa Berhaji

Menhaj RI Mochammad Irfan Yusuf saat menghadiri pelepasan jemaah haji Banten. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa keberangkatan haji harus melalui jalur resmi. Mochamad Irfan Yusuf memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang nekat berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji tidak akan bisa mengikuti rangkaian ibadah.

“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Irfan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya 13 WNI yang dicegah keberangkatannya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena diduga hendak berhaji secara nonprosedural.

Visa Haji Jadi Syarat Mutlak

Irfan menegaskan bahwa visa haji merupakan syarat utama bagi jamaah untuk bisa masuk ke Tanah Suci sekaligus mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji secara resmi.

Selain itu, penggunaan jalur nonprosedural dinilai berisiko tinggi, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga keselamatan jamaah.

Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji di luar prosedur resmi.

Imigrasi Perketat Pengawasan

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan di bandara sebagai langkah pencegahan praktik haji ilegal.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan seluruh petugas di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan.

“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural,” katanya.

Penguatan pengawasan mencakup 14 bandara embarkasi utama di Indonesia, mulai dari Banda Aceh hingga Yogyakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh calon jamaah haji berangkat sesuai prosedur dan memiliki dokumen resmi yang diakui otoritas Arab Saudi.

See also  Resmi Dibentuk, Siapa yang Akan Jadi Menteri Haji dan Umrah?
Tags: aturan hajihaji 2026haji ilegalmenteri hajivisa haji
Previous Post

Cegah Haji Ilegal, Imigrasi Tingkatkan Pengawasan di 14 Bandara Embarkasi

Next Post

Dokter Anjurkan Sunscreen SPF Tinggi untuk Jamaah Haji Hadapi Panas Ekstrem di Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks