MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa keberangkatan haji harus melalui jalur resmi. Mochamad Irfan Yusuf memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang nekat berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji tidak akan bisa mengikuti rangkaian ibadah.
“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Irfan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya 13 WNI yang dicegah keberangkatannya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena diduga hendak berhaji secara nonprosedural.
Visa Haji Jadi Syarat Mutlak
Irfan menegaskan bahwa visa haji merupakan syarat utama bagi jamaah untuk bisa masuk ke Tanah Suci sekaligus mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji secara resmi.
Selain itu, penggunaan jalur nonprosedural dinilai berisiko tinggi, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga keselamatan jamaah.
Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji di luar prosedur resmi.
Imigrasi Perketat Pengawasan
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan di bandara sebagai langkah pencegahan praktik haji ilegal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan seluruh petugas di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural,” katanya.
Penguatan pengawasan mencakup 14 bandara embarkasi utama di Indonesia, mulai dari Banda Aceh hingga Yogyakarta.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh calon jamaah haji berangkat sesuai prosedur dan memiliki dokumen resmi yang diakui otoritas Arab Saudi.
