Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Tangkap 14.487 Pelanggar Jelang Haji 2026, Akses Makkah Diperketat

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 April 2026 | 11:30
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Tangkap 14.487 Pelanggar Jelang Haji 2026, Akses Makkah Diperketat

Polisi Makkah melakukan inspeksi untuk mencegah masuknya Jemaah Haji Ilegal. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah Arab Saudi meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Dalam operasi gabungan selama 9 hingga 15 April 2026, aparat keamanan menangkap sebanyak 14.487 pelanggar di berbagai wilayah kerajaan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan menjelang kedatangan jutaan jemaah ke Tanah Suci.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dari Saudi Gazette, mayoritas pelanggaran berasal dari kasus kependudukan sebanyak 7.911 orang. Selain itu, terdapat 3.588 pelanggaran keamanan perbatasan dan 2.988 pelanggaran ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menindaklanjuti para pelanggar melalui berbagai proses administratif. Lebih dari 21 ribu orang dirujuk ke perwakilan diplomatik untuk pengurusan dokumen perjalanan, sementara ribuan lainnya menjalani proses pemulangan.

Tercatat sebanyak 12.554 orang telah dideportasi dari wilayah Arab Saudi.

Gagalkan Penyusupan dan Tindak Pelaku Pendukung

Selain penindakan di dalam negeri, aparat juga menggagalkan upaya penyusupan lintas batas. Sebanyak 1.382 orang ditangkap saat mencoba masuk secara ilegal ke Arab Saudi, dengan mayoritas berasal dari Yaman dan Ethiopia.

Sementara itu, 43 orang diamankan ketika mencoba keluar dari wilayah kerajaan tanpa prosedur resmi.

Tak hanya pelaku utama, aparat juga menangkap 23 orang yang terbukti membantu pelanggaran, termasuk menyediakan transportasi, tempat tinggal, hingga pekerjaan bagi pendatang ilegal.

Pemerintah Saudi menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun, denda besar, serta penyitaan aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan stabilitas keamanan selama musim haji.

Akses Makkah Dibatasi Ketat

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali menegaskan bahwa tidak ada akses masuk ke Makkah tanpa izin haji resmi.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah, serta menghindari kepadatan berlebih di kawasan suci.

See also  Hoax! Program Percepatan Haji Kemenag dengan Membayar Rp6 Juta

“Tidak akan ada kelonggaran yang diberikan terhadap upaya apa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin, karena ini merupakan pelanggaran hukum dan peraturan yang jelas, dan sanksi hukum akan diberlakukan terhadap para pelanggar,” demikian pernyataan otoritas.

Pemerintah menegaskan pelaksanaan haji hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.

Pengetatan aturan ini menjadi bagian dari strategi Arab Saudi dalam mengelola arus jemaah yang terus meningkat setiap tahun, sekaligus memastikan ibadah haji dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Tags: akses haji diperketataturan hajihaji 2026pelanggaran haji
Previous Post

Saudi Siapkan 10 Jalur Darat untuk Haji 2026, Hubungkan Negara Teluk hingga Timur Tengah

Next Post

Jemaah Lansia Bakal Dapat Fasilitas Mobil Golf di Bandara Madinah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks