MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan pembahasan wacana “war ticket” haji masih bersifat awal dan dapat dihentikan jika dinilai belum tepat untuk diterapkan saat ini. Pemerintah memilih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang sudah di depan mata.
“Kalau dianggap sebagai terlalu prematur akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” ujar Menhaj dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga mengakui dirinya sebagai pihak yang pertama kali melontarkan istilah “war ticket” dalam diskursus penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab saya adalah orang pertama melontarkan istilah “war ticket” ini,” katanya.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan kelancaran operasional haji, sebelum membahas inovasi kebijakan baru.
Pro-Kontra Menguat di Publik
Wacana “war ticket” memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Sejumlah pihak menilai sistem tersebut berpotensi menyulitkan calon jemaah di daerah yang belum memiliki akses teknologi digital memadai.
Selain itu, muncul kekhawatiran terkait nasib calon jemaah yang telah menunggu puluhan tahun serta potensi praktik percaloan.
Namun di sisi lain, ada pula yang menilai “war ticket” dapat menjadi solusi bagi jemaah lanjut usia agar bisa lebih cepat berangkat tanpa harus menunggu lama.
Pendukung wacana ini juga mengaitkannya dengan konsep istithaah atau kemampuan berhaji, baik dari aspek fisik, mental, maupun finansial.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap kajian awal dan belum dibahas secara intensif sebagai kebijakan resmi.
DPR: Bukan Solusi Antrean Haji
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelumnya menilai wacana “war ticket” tidak akan menyelesaikan persoalan antrean haji yang panjang.
“Proses haji kita ini tidak bisa diselesaikan oleh Indonesia sendiri. Karena tempat hajinya ada di Saudi. Maka Saudi dan Indonesia harus bersepakat,” kata Marwan.
Menurutnya, sistem haji Indonesia tetap bergantung pada kuota yang ditetapkan oleh Arab Saudi, sehingga solusi utama tetap berada pada kesepakatan antarnegara.
