MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji. Uang tersebut disebut belum sempat disalurkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Penyitaan dilakukan dari seorang perantara berinisial ZA. Uang itu sebelumnya diduga disiapkan saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.
“Kami sudah lakukan penyitaan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Achmad memastikan uang tersebut belum sempat diberikan kepada pihak yang dituju, yakni anggota Pansus Haji DPR RI.
“Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” katanya.
Meski demikian, KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi,” ujarnya.
Berawal dari Kasus Kuota Haji 2023–2024
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian mengumumkan nilai kerugian tersebut secara resmi pada 4 Maret 2026.
Penahanan dan Penambahan Tersangka
Dalam proses hukum, KPK sempat menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Ia kemudian sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Selanjutnya, penyidik menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
