Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Umrah One Stop Service Kemenhaj Dipersoalkan, Ini 6 Catatan Kritis Pengamat

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 February 2026 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Umrah One Stop Service Kemenhaj Dipersoalkan, Ini 6 Catatan Kritis Pengamat

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Wacana pemerintah menghadirkan layanan umrah one stop service menuai kritik dari kalangan pengamat. Di tengah ekosistem umrah yang kian digital dan kompetitif, konsep layanan terpusat yang digagas Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru, mulai dari tumpang tindih peran negara hingga risiko praktik monopoli.

Pengamat Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, desain kebijakan tersebut masih menyimpan kelemahan mendasar yang perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan.

“Program tersebut tampaknya masih perlu dikaji lebih lanjut dan harus diperkuat basis argumentasi serta mitigasinya karena masih menyimpan kelemahan yang cukup mendasar baik dari aspek konseptual maupun operasional,” kata Mustolih dilansir Republika, Jumat (20/2/2026).

Mustolih kemudian memaparkan enam catatan kritis terhadap rencana kebijakan Umrah One Stop Service.

1. Negara Dinilai Berpotensi Bergeser dari Regulator ke Operator

Catatan pertama berkaitan dengan posisi negara dalam penyelenggaraan layanan umrah. Mustolih menilai, keterlibatan langsung Kemenhaj sebagai penyedia layanan berpotensi menggeser peran negara dari regulator menjadi operator.

Padahal, secara yuridis, penyelenggaraan umrah merupakan domain swasta melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ketentuan tersebut, menurut dia, ditegaskan dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kemenhaj dimungkinkan bisa menjadi penyelenggara dengan dua syarat, ada kondisi tertentu atau keadaan darurat dan ditetapkan oleh presiden seperti saat terjadi pandemi Covid-19. Ketentuan yuridis ini tentu tidak dapat begitu saja dikesampingkan,” ujar dia.

2. Risiko Monopoli Maskapai dalam Skema Layanan

Kritik kedua diarahkan pada penggunaan Garuda Indonesia sebagai maskapai dalam skema one stop service. Menurut Mustolih, penggunaan satu maskapai berpotensi memunculkan praktik monopoli dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

See also  Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji, Menag: Ini Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Ibadah Spiritual

Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen pemerintah yang selama ini menyuarakan pemberantasan kartel dalam ekosistem haji dan umrah.

“Praktik kartel dan monopoli adalah dua saudara kandung yang sangat terlarang dalam praktik bisnis karena merugikan masyarakat luas,” tegas dia.

3. Konsep Layanan Tatap Muka Dinilai Tidak Relevan

Dalam catatan ketiga, Mustolih mempertanyakan relevansi konsep pelayanan fisik terpusat di asrama haji. Menurut dia, hampir seluruh layanan umrah saat ini—mulai dari paspor, visa, tiket penerbangan, hingga pembayaran—sudah dapat dilakukan secara daring tanpa batasan waktu dan tempat.

Ia juga menyinggung keberadaan platform e-commerce yang telah menyediakan layanan umrah terpadu dengan prosedur yang lebih sederhana dan fleksibel.

4. Transit Asrama Haji Dinilai Tidak Efisien

Kritik keempat menyasar kewajiban transit di Asrama Haji Pondok Gede. Mustolih menilai kebijakan tersebut tidak efisien dari sisi waktu dan berpotensi menambah biaya jamaah, terutama bagi calon jamaah dari luar Jabodetabek maupun luar Pulau Jawa.

“Dalam bahasa fikihnya, asrama haji Pondok Gede bukanlah ‘miqat makani’ yang harus disinggahi bagi calon jamaah umrah,” kata Mustolih.

5. Umrah Bersifat Fleksibel, Bukan Seperti Haji

Pada catatan kelima, Mustolih menegaskan bahwa umrah memiliki karakter yang berbeda dengan haji. Umrah tidak dibatasi kuota dan tidak terikat waktu tertentu, sehingga tidak bisa diperlakukan dengan ketentuan ketat layaknya haji.

Menurut dia, kewajiban transit di asrama haji dan penggunaan maskapai tertentu wajar dipertanyakan, terlebih ketika umrah mandiri telah dilegalkan. Ia menilai, umrah yang terlalu rumit justru berisiko kurang diminati masyarakat.

6. Segmentasi Jamaah Dinilai Belum Jelas

Catatan keenam berkaitan dengan segmentasi jamaah. Mustolih menyoroti rentang biaya paket umrah yang sangat luas, dari premium hingga low end, dengan ongkos penerbangan sebagai komponen biaya terbesar.

See also  DPR Pastikan Layanan Haji Terpusat di Kementerian Baru, BPKH Tetap Terpisah

Ia menilai tidak semua jamaah mampu menjangkau paket umrah dengan maskapai Garuda yang identik dengan segmen menengah atas. Karena itu, ia mempertanyakan kesesuaian target kebijakan tersebut.

“Dibanding menggarap ‘umrah one stop service’, akan lebih bermanfaat bila Kemenhaj mulai membangun sistem umrah di Tanah Air diintegrasikan dengan aplikasi nusuk Arab Saudi, membuat acuan harga yang kompetitif, dan membersihkan bisnis umrah dari praktik oknum travel nakal yang menipu jamaah serta mendorong PPIU semakin modern dan berdaya saing,” kata Mustolih.

Pemerintah Tegaskan One Stop Service Bukan Kewajiban

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf menegaskan bahwa layanan one stop service bukanlah kewajiban bagi jamaah umrah.

“Pemerintah menyediakan fasilitas ini murni untuk memberikan kenyamanan lebih bagi jamaah. Perlu kami sampaikan bahwa One Stop Services ini adalah sebuah pilihan atau opsi, bukan hal yang wajib bagi jamaah umrah,” ujar Maria di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, jamaah atau PPIU yang memilih layanan tersebut akan memperoleh sejumlah fasilitas, mulai dari manasik, city check-in, layanan imigrasi, hingga transportasi langsung ke apron bandara.

Maria menambahkan, konsep one stop service saat ini masih dalam tahap pematangan dan akan diawali dengan penunjukan satu asrama haji sebagai proyek percontohan. Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan maskapai lain ke depan.

“Asrama haji memiliki potensi luar biasa untuk dimanfaatkan bagi banyak hal yang produktif. Kami memulai dengan ekosistem umrah ini agar perjalanan ibadah masyarakat menjadi lebih khusyuk dan efisien,” kata Maria Assegaf.

Tags: kementerian haji umrahkomnas hajiUmrahumrah one stop service
Previous Post

Kepadatan Umrah Ramadhan Tinggi, Jemaah Diimbau Lakukan Vaksinasi Meningitis

Next Post

Polemik Dam Haji, Pemerintah Siapkan Payung Hukum dan Skema Resmi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks