MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyesuaian biaya konsumsi jamaah haji memunculkan sorotan soal kualitas layanan di Tanah Suci. Pemerintah menegaskan, penurunan harga per porsi tidak berdampak pada pengurangan jatah makan jamaah, bahkan sebagian komposisi makanan justru mengalami penyesuaian naik.
Kepastian itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah menyusul kebijakan penurunan biaya konsumsi dari 40 riyal menjadi 36 riyal per porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, perubahan harga tersebut tidak berkorelasi dengan penurunan porsi makanan jamaah.
“Biaya konsumsi memang mengalami penurunan harga dari 40 riyal menjadi 36 riyal per porsi. Tapi gramasi mengalami kenaikan,” ujar Dahnil di Jakarta, Rabu.
Porsi Nasi Bertambah, Lauk Ikut Disesuaikan
Dalam penjelasannya, Dahnil mengungkapkan kenaikan gramasi terjadi pada porsi nasi. Jika sebelumnya berkisar 150 gram, kini dinaikkan menjadi sekitar 170 gram. Penyesuaian juga dilakukan pada lauk pauk yang menyertai sajian utama jamaah.
Menurut dia, layanan konsumsi merupakan salah satu komponen haji yang proses pengadaannya dilakukan pada tahap akhir, setelah penetapan akomodasi.
Skema pengadaan tersebut, kata Dahnil, justru membuka ruang efisiensi anggaran tanpa harus mengorbankan kebutuhan dasar jamaah.
Efisiensi Anggaran Lebih Rp123 Miliar
Dari hasil pengadaan konsumsi, Kementerian Haji dan Umrah mencatat adanya penghematan anggaran dalam jumlah besar.
“Di luar penyesuaian harga, kami berhasil melakukan efisiensi lebih dari Rp123 miliar dari total anggaran konsumsi. Tantangan kami adalah memastikan implementasinya sesuai di lapangan, sehingga kami mohon dukungan dan pengawasan dari para pengawas,” ujar Dahnil.
Ia menekankan, efisiensi tersebut tidak boleh berdampak pada kualitas layanan yang diterima jamaah selama menjalankan ibadah haji.
Komposisi Gizi Disesuaikan Rekomendasi Ahli
Selain nasi, penyesuaian juga dilakukan pada gramasi sayuran. Porsi sayur dikurangi dari 80 gram menjadi 75 gram.
Menurut Dahnil, kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi ahli gizi, bukan semata-mata pertimbangan anggaran.
“Sayur dari 80 gram menjadi 75 gram berdasarkan usulan dari ahli gizi. Usulan dari ahli gizi yang harus dinaikkan adalah protein. Sayur diturunkan 5 gram, ini terkait dengan proporsionalitas dari komposisi gizi masing-masing,” kata dia.
Penyesuaian komposisi tersebut juga mempertimbangkan keseimbangan nutrisi, termasuk kebutuhan asupan buah bagi jamaah.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, seluruh kebijakan konsumsi haji disusun dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, kecukupan gizi, serta kenyamanan jamaah selama berada di Tanah Suci.
