MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi memicu kekhawatiran soal potensi kenaikan biaya ibadah haji. Pemerintah memastikan, fluktuasi kurs tersebut tidak memengaruhi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang dibebankan kepada jemaah.
Penegasan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika nilai tukar global.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menilai isu kurs memang sensitif bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan pengelolaan risiko nilai tukar bukan berada di bawah kewenangan kementeriannya.
“Pergerakan dolar maupun riyal terhadap rupiah itu sudah diantisipasi oleh BPKH sejak beberapa bulan lalu. Kami tidak ikut dalam hal itu,” ujar Irfan seusai rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Mitigasi Kurs Jadi Tanggung Jawab BPKH
Irfan menegaskan, seluruh langkah mitigasi terhadap fluktuasi nilai tukar dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Dengan skema tersebut, dinamika kurs diklaim tidak berdampak langsung pada biaya yang harus dibayarkan jemaah.
Pernyataan pemerintah ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan BPIH. Pada musim haji sebelumnya, biaya haji sempat mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta, sehingga muncul pertanyaan apakah tren tersebut dapat dipertahankan dalam kondisi nilai tukar yang tertekan.
Pemerintah memastikan, fluktuasi kurs tidak serta-merta berpengaruh pada BPIH 2026.
Efisiensi Konsumsi Jadi Penopang Stabilitas Biaya
Selain pengelolaan kurs, upaya menahan beban biaya jemaah juga dilakukan melalui efisiensi belanja. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pos konsumsi menjadi salah satu fokus penghematan.
Pada tahun ini, biaya konsumsi jemaah ditekan dari 40 riyal menjadi 36 riyal per orang per hari. Rinciannya, makan pagi sebesar 10 riyal, sementara makan siang dan malam masing-masing 13 riyal.
Menurut Dahnil, efisiensi tersebut tidak diikuti dengan penurunan kualitas layanan.
“Kualitasnya naik, tapi harganya bisa kita turunkan karena kita pastikan prosesnya tanpa rente, tanpa korupsi, tanpa cashback,” ujar Dahnil.
Dahnil menegaskan, hasil efisiensi anggaran tidak boleh dialihkan untuk kegiatan di luar kepentingan perhajian. Seluruh sisa anggaran harus dikembalikan ke BPKH agar pengelolaan dana haji tetap transparan dan akuntabel.
Untuk mencegah potensi penyimpangan, Kementerian Haji dan Umrah juga mendorong pengaturan insentif bagi aparatur sipil negara yang mampu melakukan efisiensi anggaran secara tepat dan bertanggung jawab.
