MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji menyampaikan perkembangan terbaru pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1447 H/2026 M. Di tengah sorotan penyelenggara haji khusus, BPKH menyebut mayoritas pengajuan yang masuk telah diselesaikan.
Badan Pengelola Keuangan Haji mencatat hingga Selasa (20/1/2026) pukul 07.00 WIB, pengembalian keuangan (PK) haji khusus telah terealisasi untuk 3.613 jemaah. Jumlah tersebut setara 63 persen dari total 5.727 pengajuan yang diterima BPKH.
“Capaian ini setara dengan 63 persen dari total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus yang telah diterima BPKH,” tulis Manajer Komunikasi BPKH, Ricki Syahroni P, dalam keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).
BPKH menjelaskan, total pengajuan PK haji khusus yang masuk berasal dari Kementerian Haji dan Umrah untuk 5.727 jemaah. Jumlah tersebut baru mencakup 34,56 persen dari total kuota haji khusus 2026 sebanyak 16.573 jemaah yang berhak berangkat.
Dari pengajuan yang sudah diterima tersebut, proses pengembalian dana masih berlangsung dengan berbagai status.
Rincian Status Pengembalian Dana
BPKH memaparkan, dari total 5.727 pengajuan PK haji khusus, sebanyak 3.613 jemaah atau 63 persen telah menerima dana ke rekening masing-masing.
Sementara itu, 1.191 jemaah atau sekitar 21 persen masih berada dalam tahap proses perbankan dan menunggu laporan konfirmasi transfer dari bank. Adapun 923 jemaah lainnya atau sekitar 16 persen masih dalam tahap penyelesaian administrasi internal di BPKH.
Data Berbeda Dengan Asosiasi
Angka yang disampaikan BPKH berbeda dengan data yang dihimpun asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menyebut jumlah PK haji khusus yang telah cair baru mencapai 1.948 jemaah.
“Jemaah yang berhak berangkat 16.573 (jemaah). Yang sudah cair PK alhamdulillaah dibawah 30%,” kata Firman.
Menurut Firman, data tersebut merupakan akumulasi pengembalian dana yang diterima asosiasi pada periode 8–15 Januari 2026, dengan total dana yang telah cair sekitar 16 juta dolar AS.
Perbedaan data dan lambatnya realisasi PK membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berada dalam tekanan. Pasalnya, tenggat terakhir transfer dana kontrak layanan hotel di Makkah dan Madinah serta transportasi darat ke sistem Arab Saudi jatuh pada 20 Januari 2026.
Jika dana belum tersedia di e-wallet Nusuk sesuai batas waktu, proses penerbitan visa jemaah berpotensi terhambat. Dalam situasi tersebut, sejumlah PIHK disebut terpaksa mengambil langkah darurat.
“Jalan keluar PIHK pinjam ke bank,” tukas Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).
