MADANINEWS.ID, JAKARTA – Di banyak kawasan permukiman dan jalan perkotaan, pemandangan kendaraan terparkir di badan jalan sudah menjadi hal biasa. Mobil dan motor berjajar di pinggir jalan, menyisakan ruang sempit bagi kendaraan lain untuk melintas. Tak jarang, kondisi ini memicu kemacetan, menyulitkan akses warga, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Apa yang kerap dianggap sebagai persoalan teknis lalu lintas, dalam Islam ternyata menyentuh wilayah akhlak dan keimanan. Sebab, memarkir kendaraan di jalan umum hingga mengganggu orang lain bukan sekadar pelanggaran etika sosial, tetapi juga perbuatan yang diperingatkan secara serius dalam ajaran agama.
Mengganggu Jalan Sama dengan Menyakiti Sesama Muslim
Islam menaruh perhatian besar pada larangan menyakiti dan mengganggu orang lain, termasuk melalui perbuatan yang tampak sepele. Allah Ta’ala berfirman:
وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Memarkir kendaraan hingga menyempitkan jalan, membuat orang sulit melintas, atau menyebabkan kemacetan jelas masuk dalam kategori perbuatan yang mengganggu. Apalagi jika dilakukan di jalan umum yang digunakan banyak orang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberi peringatan keras dalam sabdanya:
يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيْمَانُ فِي قَلْبِه،ِ لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ
“Wahai orang-orang yang telah masuk Islam, namun iman belum masuk pada hatinya, janganlah kalian mengganggu sesama Muslim.” (HR. Tirmidzi no. 2032, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Jika yang Terganggu Adalah Tetangga, Dosanya Lebih Berat
Dampak parkir sembarangan akan terasa lebih serius ketika yang terganggu adalah tetangga sendiri. Dalam Islam, hak tetangga menempati posisi yang sangat tinggi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahkan mengaitkan gangguan terhadap tetangga dengan kualitas iman seseorang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
واللَّهِ لا يؤمنُ واللَّهِ لا يؤمنُ واللَّهِ لا يؤمنُ قالوا وما ذاكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ الجارُ لا يأمنُ جارُهُ بوائقَهُ قالوا يا رسولَ اللَّهِ وما بَوائقُهُ قالَ شرُّهُ
“Demi Allah, (dia) tidak beriman. Demi Allah, (dia) tidak beriman. Demi Allah, (dia) tidak beriman.” Para sahabat bertanya, “Siapa itu, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Seseorang yang tetangganya merasa tidak aman dari bawaiq-nya.” (HR. Ahmad, 14: 262. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2550)
Hadis ini menunjukkan bahwa segala bentuk gangguan—termasuk yang bersumber dari kendaraan yang diparkir sembarangan—bisa menjadi sebab tercorengnya keimanan seseorang.
Mengganggu Jalan Bertentangan dengan Cabang Iman
Dalam Islam, menjaga keselamatan dan kenyamanan jalan umum bukan perkara remeh. Bahkan, menyingkirkan gangguan dari jalan disebut sebagai salah satu cabang iman.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ – أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ – شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ
“Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang, yang paling utama adalah perkataan laa ilaha illallah, dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)
Hadis ini memberi isyarat kuat bahwa menciptakan gangguan di jalan—termasuk dengan parkir sembarangan—adalah perbuatan yang bertolak belakang dengan nilai iman.
Penegasan Ulama tentang Larangan Parkir di Jalan Umum
Para ulama kontemporer juga menegaskan larangan ini. Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa tidak boleh mengganggu kaum Muslimin di jalan yang mereka lalui. Bahkan, seseorang wajib memberi kelapangan dan menyingkirkan gangguan dari jalan.
Beliau menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh dijadikan tempat parkir kendaraan karena dapat menyempitkan jalan dan memicu kecelakaan.
Sejalan dengan itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
لا يجوز لأحد أن يخرج شيئا في طريق المسلمين من أجزاء البناء، حتى إنه ينهى عن تجصيص الحائط؛ إلا أن يدخل رب الحائط منه في حده بقدر غلظه
“Tidak boleh bagi seseorang membuat sesuatu pada bagian bangunannya sehingga menjorok ke jalan kaum Muslimin. Bahkan ia dilarang untuk melapisi tembok dengan plester kecuali jika plesterannya tersebut masih dalam batas tanah miliknya sendiri sesuai dengan ketebalannya.”
Larangan ini mencakup berbagai bentuk gangguan di jalan umum, seperti membangun, menggali, menaruh barang, hingga tindakan lain yang membahayakan para pengguna jalan.
Ikhtiar agar Tidak Mengganggu Hak Pengguna Jalan
Bagi mereka yang kerap memarkir kendaraan di jalan umum karena keterbatasan lahan, terdapat sejumlah solusi yang bisa diupayakan, antara lain:
-
Membangun garasi di area tanah sendiri, meski harus mengorbankan sebagian ruang rumah
-
Menyewa rumah atau lahan lain khusus untuk parkir
-
Menyewa tempat parkir yang tidak mengganggu jalan umum
-
Mengganti moda kendaraan dengan yang lebih sesuai dengan kondisi lahan
-
Mengupayakan solusi lain yang tidak merugikan pengguna jalan
Dengan demikian, menjaga jalan tetap lapang dan aman bukan hanya soal ketertiban sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab keimanan seorang Muslim. Wallahu a’lam.
