MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kalau Anda pernah berkesempatan salat di masjidil haram Mekkah, hampir pasti pernah melihat aneka model salat dari berbagai mazab di pelosok dunia. Ada yang mungkin di benak orang-orang Indonesia tampak aneh, unik dan lucu. Suatu misal seorang ibu salat sambil menggendong anaknya, begitu sujud ditaruhlah itu bocah di sampingnya, begitu berdiri digendong lagi. Atau seorang bapak salat sambil menjaga anaknya yang diikat dengan seutas tali. Jika anaknya berjalan agak jauh ia tarik tali tsb. Pasti ada yang bertanya bagaimana nasib salatnya, atau lebih jelasnya, sah nggak ya salatnya?
Tahukah Anda dalam salat ada gerakan-gerakan yang diperbolehkan, diharuskan, dianjurkan, dihindari, dan dilarang?
Gerakan yang diharuskan
Adalah gerakan yang wajib dilakukan sebab berpengaruh terhadap keabsahan salat jika tidak dilakukan. Suatu contoh adalah disaat kita salat, tiba-tiba ada yang memberitahu bahwa arah kiblat kita salah, maka kita wajib dan harus bergerak/memutar ke arah kiblat yang benar.
Contoh lain, tetapi ini jarang terjadi dan tak lazim bagi kalangan muslim Tanah Air, adalah gerakan melepas sandal jika terdapat najis di tengah-tengah salat. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, suatu kali Nabi SAW sedang salat mengimami para sahabat, tiba-tiba didatangi malaikat Jibril AS dan diberitahu bahwa terdapat najis di sandal beliau, Nabi lantas mencopot sandalnya dan melanjutkan salat.
Gerakan yang dianjurkan
Adalah gerakan yang mendapat predikat sunnah atau baik jika dilakukan. Seperti ketika harus meluruskan kembali shof/barisan salat setelah bangkit untuk rakaat selanjutnya. Hal ini sangat dianjurkan demi kerapatan barisan yang mana termasuk kesempurnaan salat.
Contoh lain adalah bergerak maju menyambung shof yang kosong di depannya. Kerap kita jumpai saat salat berjamaah adanya shof yang longgar atau lowong didepan kita. Saat itu dianjurkan sekali untuk bergerak maju menyambung shof atau menutup lowongan shof tersebut. Namun, yang perlu diperhatikan adalah cara bergerak tetap harus soft, pelan dan kalem, yaitu melangkah setengah langkah, tidak seperti berjalan normal, tetapi setengah langkah kanan diikuti setengah langkah kiri.
Suatu hari Rasul salat berdua bersama sahabat Ibnu Abbas yang bertindak sebagai makmum. Posisi Ibnu Abbas saat itu ada di sebelah kiri belakang Nabi. Nabi memberikan isyarat dengan kepalanya agar Ibnu Abbas begeser bergerak ke arah kanan belakang beliau. Dilakukanlah pergerseran itu oleh Ibnu Abbas dengan tenang (HR. Bukhori Muslim)
Gerakan yang diperolehkan/ditoleransi
Adalah gerakan di tengah salat karena ada keperluan, seperti contoh di pembukaan tulisan ini, dimana ada seseorang salat sambil menggendong bayi. Pada saat sujud diletakkanlah bayi tersebut, saat berdiri, digendong lagi bayinya.
Dalam sebuah hadist riwayat Imam Bukhori no.5996 dituturkan bahwa Nabi SAW pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab, sang cucu perempuan. Saat beliau berdiri, digendonglah cucu dan saat sujud ditaruhlah.
Begitu juga salat dengan memegangi tali yang diikatkan pada anak kecil dengan tujuan agar sang anak tidak pergi menjauh ketika ditinggal salat.
Gerakan yang sebaiknya dihindari (makruh)
Adalah gerakan yang meski sedikit, tetapi tidak ada keperluan. Contohnya, melihat jam tangan, menggaruk telinga, melirik seluler, memasukkan jari ke hidung (maaf; ngupil), mengelus jenggot, memainkan kancing baju dan gerakan-gerakan lain yang meskipun ringan, namun jika berulang-ulang akan membatalkan salat juga, sebab tidak tidak ada keperluan, hal mana tentu saja mengurangi kehusyukan dan pahala salat tersebut.
Gerakan yang dilarang
Adalah sejumlah gerakan bertubi-tubi yang banyak tanpa ada keperluan, para ulama menyebut gerakan tersebut dengan gerakan banyak. Contohnya, kebiasaan membetulkan letak kopyah secara berulang-ulang atau menata surban tanpa ada keperluan (latah), lalu menyibak rambutnya atau menggaruk-garuknya. Intinya adalah gerakan berulang-ulang tanpa ada keperluan.
Para ulama fikh mempunyai beragam pendapat mengenai jumlah atau intensitas gerakan yang dianggap membatalkan salat atau biasa disebut gerakan banyak. Sebagian berpendapat tidak ada batasan berapa kali gerakan itu dilakukan, selama suatu gerakan itu dilakukan tanpa keperluan dan tidak semestinya dalam salat serta dilakukan berulang-ulang maka sudah masuk gerakan banyak. Namun, jika ada keperluan yang mendesak, meski terhitung gerakan banyak, tidak membatalkan salat.
Kalangan mazab Syafiiyah mendefinisikan gerakan banyak yang bertubi-tubi adalah lebih dari tiga kali gerakan besar. Menggaruk kulit yang gatal jika dilakukan dengan satu jari meski berkali-kali masih dianggap gerakan kecil. Akan tetapi jika menggaruknya dengan ke-lima jari, sudah dianggap gerakan besar.
Bagaimana bila ditengah salat tiba-tiba seluler berdering?
Jika dibiarkan akan mengganggu jamaah yang lainnya, terutama jika nada deringnya berupa musik/lagu (dangdut lagi), tapi bila diangkat dan dijawab tentu akan membatalkan salat. Dalam hal ini gerakan yang ditoleransi adalah gerakan mematikan ponsel.
Kasus tersebut bisa diqiyaskan/dianalogikan dengan gerakan membuka/menutup pintu yang berada didekatnya (tidak jauh). Sebab suatu kali Nabi salat didalam rumah, tetiba Aisyah mengetuk pintu. Nabi lantas membukakan pintu tersebut (HR. Abu Dawud, Imam Nasai dan Imam Turmudzi).
Pendek kata jika sebuah gerakan dilakukan secara berulang-ulang dan bersambungan tanpa ada keperluan, maka sudah pasti membatalkan salat.
Saran dan Nasihat
Tuma’ninah atau ketenangan dalam salat adalah termasuk rukun. Jika ditinggalkan maka batal-lah salat kita. Maka sebaiknya sebelum kita bermunajat (berkomunikasi) dengan Allah dalam salat, usahakan secara optimal untuk menanggalkan hal-hal yang nantinya akan mengganggu komunikasi tersebut.
Dalam hal pakaian saja kita disunnahkan untuk memakai pakaian polos (tanpa motif) saat salat berjamaah, dengan tujuan agar jamaah yang di belakang kita tidak tergoda melirik dan melihat motif gambar/batik/tulisan yang ada di pakaian kita, apalagi jika membawa alat komunikasi, ponsel dan lainnya. Daripada sibuk harus men-silent-kan HP, atau terpaksa meng-off-kan, mengapa tidak kita tanggalakan saja di rumah?
Ada sebuah pertanyaan bernada joke, saat bermain bola, mengapa tidak ada satupun pemain yang membawa HP? Jawabnya adalah para pemain tidak akan sempat menjawab telpon, membalas SMS, apalagi membuat status di medsos. Nah bila, pemain bola saja ketika memasuki lapangan tidak membawa HP, mengapakah kita pergi ke masjid merasa tidak nyaman kalau tidak menggenggam HP?
Wallahu a’alam bis Showab.
Berfikir selain sholat di dalam sholat *membatalkan sholat*, perlu dijelaskan lagi, adakah yang mampu *tidak berfikir* selain sholat tsb. Mereka hanya tidak khusyu’ saja dalam sholatnya, sedangkan khusyu’ tidak termasuk *rukun sholat*, afwan…. Perlu pencerahan…