MADANINEWS.ID, Jakarta — Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran keberangkatan haji tanpa antre. Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan, seluruh skema haji resmi pada prinsipnya tetap melalui antrean, sehingga janji berangkat cepat tanpa menunggu dipastikan ilegal dan merupakan penipuan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta calon jemaah, khususnya yang berencana berangkat pada musim haji 2026, untuk lebih cermat dalam memilih jenis keberangkatan, baik haji khusus maupun haji furoda.
“Saya ingin ingatkan kepada calon jemaah haji 2026. Tidak ada itu haji yang tidak antre. Tidak ada itu haji yang hari ini bayar, besok berangkat. Itu enggak ada. Jadi semua haji itu pasti antre. Jadi kalau ada yang menjanjikan haji langsung berangkat, itu pasti penipuan. Pasti itu ilegal,” ungkap Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Visa Mujamalah Pengecualian yang Bersifat Undangan
Dahnil menjelaskan, satu-satunya skema haji yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre adalah melalui visa mujamalah. Namun, visa tersebut bukan jalur komersial dan dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai undangan kehormatan.
Visa mujamalah merupakan visa haji non-kuota yang diberikan atas diskresi Kerajaan Arab Saudi kepada pihak-pihak tertentu dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
“Jadi visa haji itu semuanya antre, kecuali ya misalnya dia visa mujamalah. Visa mujamalah itu undangan. Nah visa mujamalah itu bisa diperoleh ya itu ada atas diskresi Kementerian Kerajaan Saudi Arabia dan itu biasanya dikeluarkan langsung oleh Kerajaan Saudi untuk tokoh-tokoh prominen atau orang-orang yang berjasa, berkompeten atau bahkan orang-orang yang dianggap ingin dibantu oleh Kerajaan Saudi Arabia,” tegas Dahnil.
Tetap Harus Lewat PIHK Resmi
Meski bersifat undangan, Dahnil menegaskan seluruh proses keberangkatan tetap wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang agar data jemaah tercatat dan ada pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Ia kembali menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji instan.
“Jadi saya ingatkan kepada publik, jangan mau ada yang dirayu-rayu langsung naik haji tanpa antre. Itu semuanya ilegal,” ujar Dahnil.
Pemerintah mengimbau calon jemaah untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara serta memahami mekanisme haji resmi demi menghindari kerugian dan praktik penipuan.
