Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Masyarakat Harap Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre, Wamenhaj: “Itu Pasti Penipuan”

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 January 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Pengembalian Dana Haji Khusus Diproses Bertahap, Lebih dari 2.000 Jemaah Sudah Cair

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran keberangkatan haji tanpa antre. Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan, seluruh skema haji resmi pada prinsipnya tetap melalui antrean, sehingga janji berangkat cepat tanpa menunggu dipastikan ilegal dan merupakan penipuan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta calon jemaah, khususnya yang berencana berangkat pada musim haji 2026, untuk lebih cermat dalam memilih jenis keberangkatan, baik haji khusus maupun haji furoda.

“Saya ingin ingatkan kepada calon jemaah haji 2026. Tidak ada itu haji yang tidak antre. Tidak ada itu haji yang hari ini bayar, besok berangkat. Itu enggak ada. Jadi semua haji itu pasti antre. Jadi kalau ada yang menjanjikan haji langsung berangkat, itu pasti penipuan. Pasti itu ilegal,” ungkap Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Visa Mujamalah Pengecualian yang Bersifat Undangan

Dahnil menjelaskan, satu-satunya skema haji yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre adalah melalui visa mujamalah. Namun, visa tersebut bukan jalur komersial dan dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai undangan kehormatan.

Visa mujamalah merupakan visa haji non-kuota yang diberikan atas diskresi Kerajaan Arab Saudi kepada pihak-pihak tertentu dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

“Jadi visa haji itu semuanya antre, kecuali ya misalnya dia visa mujamalah. Visa mujamalah itu undangan. Nah visa mujamalah itu bisa diperoleh ya itu ada atas diskresi Kementerian Kerajaan Saudi Arabia dan itu biasanya dikeluarkan langsung oleh Kerajaan Saudi untuk tokoh-tokoh prominen atau orang-orang yang berjasa, berkompeten atau bahkan orang-orang yang dianggap ingin dibantu oleh Kerajaan Saudi Arabia,” tegas Dahnil.

Tetap Harus Lewat PIHK Resmi

Meski bersifat undangan, Dahnil menegaskan seluruh proses keberangkatan tetap wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang agar data jemaah tercatat dan ada pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

See also  600 Ton Bumbu Nusantara Disiapkan untuk Konsumsi Jemaah Haji

Ia kembali menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji instan.

“Jadi saya ingatkan kepada publik, jangan mau ada yang dirayu-rayu langsung naik haji tanpa antre. Itu semuanya ilegal,” ujar Dahnil.

Pemerintah mengimbau calon jemaah untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara serta memahami mekanisme haji resmi demi menghindari kerugian dan praktik penipuan.

Tags: Dahnil Anzar Simanjuntakhaji 2026haji furodahaji khusushaji tanpa antrehaji undanganphikvisa mujamalah
Previous Post

Selamat! Rosan Roeslani Terpilih Jadi Ketum MES, Ferry Juliantono Duduki Posisi Ketua Harian

Next Post

Wajib Halal Segera Berlaku, BPJPH Perkuat Sinergi dengan Kemenkes dan BPOM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks