MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai hari ini. Calon jemaah yang masuk daftar prioritas bisa segera melakukan pembayaran di bank penerima setoran haji, dengan batas waktu hingga 23 Desember 2025.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa proses pelunasan dapat dilakukan di seluruh bank penampung setoran haji.
“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” ujarnya.
Siapa yang Diprioritaskan?
Pelunasan tahap pertama tidak berlaku untuk seluruh calon jemaah. Pemerintah menetapkan empat kelompok prioritas:
-
Jemaah reguler yang sebelumnya sudah lunas tapi keberangkatannya tertunda.
-
Calon jemaah dalam kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan.
-
Jemaah lanjut usia (lansia) yang mendapat prioritas.
-
Jemaah reguler kategori tertentu yang memenuhi persyaratan internal Kemenhaj.
Irfan Yusuf menambahkan, setelah seluruh jemaah prioritas melunasi, tahap kedua akan dibuka jika masih ada kuota tersisa.
“Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia,” jelasnya.
Disabilitas, Mahram Terpisah, dan Cadangan
Tahap lanjutan juga memperhatikan calon jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah dalam posisi cadangan.
“Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id,” tambah Irfan Yusuf.
Kemenhaj mengingatkan calon jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan. Ia menegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pelunasan. Untuk pertanyaan atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi email resmi: kemenhaj.ri@haji.go.id.
