MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 menjadi Rp87,4 juta per jemaah disambut positif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga itu menilai keputusan pemerintah dan DPR ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang berkelanjutan.
“Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Kepala Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, di Jakarta, Kamis.
Efisiensi Jadi Kunci
Menurut BPKH, angka BPIH 2026 berhasil turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun 2025 berkat upaya efisiensi yang dilakukan Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
Penurunan tersebut disebut sebagai langkah positif untuk menjaga keseimbangan dua aspek penting dalam tata kelola dana haji: keadilan bagi jemaah dan keberlanjutan (sustainability) dana manfaat.
“Dengan efisiensi, penggunaan nilai manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jamaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan,” ujar Fadlul.
Komposisi Biaya: 62% dari Jemaah, 38% dari Nilai Manfaat
Berdasarkan kesepakatan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau porsi yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.193.806,58 (62%).
Sementara nilai manfaat yang disubsidi dari hasil pengelolaan dana haji mencapai Rp33.215.558,87 (38%) per jemaah.
“BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama,” tegas Fadlul.
BPKH Siap Salurkan Dana ke Satker Haji
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, memastikan lembaganya siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut begitu proses administrasi penetapan selesai.
“Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH,” jelas Amri.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, transfer pengeluaran keuangan haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.
BPKH menegaskan bahwa efisiensi dan rasionalisasi biaya haji bukan hanya soal angka, tapi juga soal menjaga keberlanjutan jangka panjang.
Langkah penetapan BPIH 2026 ini, menurut BPKH, menunjukkan komitmen semua pihak dalam menjamin keberlanjutan dana haji, tanpa membebani calon jemaah.
