Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Aturan baru: Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umrah dari 3 Bulan Jadi 1 Bulan

Abi Abdul Jabbar Sidik
31 October 2025 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Resmi Umumkan Pencabutan Visa Progressif Umrah

Visa umrah Arab Saudi. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Arab Saudi kembali memperbarui kebijakan terkait pelaksanaan ibadah umrah. Masa berlaku visa umrah yang sebelumnya tiga bulan kini dipangkas menjadi hanya satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Kendati begitu, masa izin tinggal di Arab Saudi tetap tiga bulan setelah jemaah tiba di Tanah Suci. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan dikutip oleh media Al-Arabiya.

Lonjakan Jemaah Jadi Alasan Utama

Dikutip dari Saudi Gazette, kebijakan baru ini diberlakukan menyusul lonjakan luar biasa jumlah jemaah umrah asing. Sejak awal musim umrah pada Juni 2025, Arab Saudi telah menerbitkan lebih dari empat juta visa — angka tertinggi sepanjang sejarah, hanya dalam kurun waktu lima bulan.

Sebagai langkah pengendalian, visa umrah kini akan otomatis dibatalkan 30 hari setelah diterbitkan jika jemaah belum masuk ke Arab Saudi dalam periode tersebut. Aturan ini akan mulai berlaku pekan depan.

Mencegah Kepadatan di Dua Kota Suci

Kebijakan ini, menurut pemerintah Saudi, merupakan bagian dari strategi manajemen arus jemaah agar kegiatan ibadah berjalan lebih aman dan tertib, terutama di musim dengan cuaca yang lebih sejuk.

“Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kepadatan berlebih di dua kota suci, serta memastikan pengelolaan arus jemaah yang lebih tertib dan aman,” ujar Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pembaruan aturan visa ini bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah preventif untuk meningkatkan kualitas pengalaman beribadah bagi jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.

Dengan sistem digitalisasi visa dan pengawasan otomatis, Arab Saudi berharap proses kedatangan, kepulangan, dan layanan jemaah umrah semakin efisien, tanpa menimbulkan penumpukan di Makkah dan Madinah.

See also  Dirjen PHU: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tetap di Mina Qadim

Kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah Saudi dalam memperkuat tata kelola ibadah umrah di tengah tingginya antusiasme umat Islam berziarah ke Tanah Suci.

Tags: aturan arab saudiaturan umrahjemaah umrahmasa berlaku visa umrahUmrahVisa Umrah
Previous Post

Turun Rp2 Juta, BPKH Sebut BPIH 2026 Lebih Efisien dan Berkeadilan

Next Post

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Bank Syariah, Wajib Jaga Likuiditas dan Modal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks