MADANINEWS.ID, MAKKAH – Arab Saudi kembali memperbarui kebijakan terkait pelaksanaan ibadah umrah. Masa berlaku visa umrah yang sebelumnya tiga bulan kini dipangkas menjadi hanya satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Kendati begitu, masa izin tinggal di Arab Saudi tetap tiga bulan setelah jemaah tiba di Tanah Suci. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan dikutip oleh media Al-Arabiya.
Lonjakan Jemaah Jadi Alasan Utama
Dikutip dari Saudi Gazette, kebijakan baru ini diberlakukan menyusul lonjakan luar biasa jumlah jemaah umrah asing. Sejak awal musim umrah pada Juni 2025, Arab Saudi telah menerbitkan lebih dari empat juta visa — angka tertinggi sepanjang sejarah, hanya dalam kurun waktu lima bulan.
Sebagai langkah pengendalian, visa umrah kini akan otomatis dibatalkan 30 hari setelah diterbitkan jika jemaah belum masuk ke Arab Saudi dalam periode tersebut. Aturan ini akan mulai berlaku pekan depan.
Mencegah Kepadatan di Dua Kota Suci
Kebijakan ini, menurut pemerintah Saudi, merupakan bagian dari strategi manajemen arus jemaah agar kegiatan ibadah berjalan lebih aman dan tertib, terutama di musim dengan cuaca yang lebih sejuk.
“Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kepadatan berlebih di dua kota suci, serta memastikan pengelolaan arus jemaah yang lebih tertib dan aman,” ujar Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pembaruan aturan visa ini bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah preventif untuk meningkatkan kualitas pengalaman beribadah bagi jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.
Dengan sistem digitalisasi visa dan pengawasan otomatis, Arab Saudi berharap proses kedatangan, kepulangan, dan layanan jemaah umrah semakin efisien, tanpa menimbulkan penumpukan di Makkah dan Madinah.
Kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah Saudi dalam memperkuat tata kelola ibadah umrah di tengah tingginya antusiasme umat Islam berziarah ke Tanah Suci.
