MADANINEWS.ID, Jakarta – Setelah pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kini muncul usulan baru dari kalangan pelaku penyelenggara ibadah. Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) mendorong agar pemerintah juga membuka peluang haji tanpa antre, khusus bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih dan ingin berangkat lebih cepat.
Ketua Umum SAPUHI, Syam Resfiadi, menilai legalisasi umrah mandiri merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, kebijakan itu seharusnya menjadi pintu bagi pemerintah untuk melangkah lebih jauh dalam reformasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Sebaiknya, pemerintah tidak hanya mengakomodasi umrah mandiri, tapi juga membuka peluang untuk haji tanpa antre. Dari kuota tambahan Saudi, bisa dibuat porsi tertentu bagi masyarakat yang mampu dan ingin langsung berangkat,” ujar Syam di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Skema dari Kuota Tambahan Saudi
Syam menjelaskan, selama ini masyarakat yang ingin berhaji lebih cepat terhambat oleh keterbatasan visa haji resmi, yang hanya tersedia melalui jalur reguler. Padahal, minat masyarakat untuk berhaji tanpa antre terbilang besar, terutama di kalangan yang secara ekonomi mampu.
Ia mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan kuota tambahan haji yang setiap tahun diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dari kuota ekstra tersebut, sebagian bisa dialokasikan khusus untuk calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu bertahun-tahun.
“Haji tanpa antre mungkin saja dilegalisasi. Kuotanya bisa diambil dari kuota tambahan haji yang biasanya diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setiap tahun,” jelasnya.
Menurut Syam, skema ini tidak akan mengganggu jatah kuota reguler karena diambil dari tambahan di luar alokasi utama. Sebagai contoh, jika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota, sebagian di antaranya bisa disediakan untuk program percepatan haji ini.
Model Pembayaran Disesuaikan Lama Antrean
Lebih lanjut, Syam memaparkan mekanisme pembiayaan progresif bagi calon jemaah berdasarkan lama waktu antrean mereka.
Calon jemaah yang sudah menunggu satu hingga dua tahun bisa membayar sekitar USD 7.500. Bagi yang menunggu tiga hingga empat tahun dikenakan biaya USD 5.000. Sedangkan mereka yang ingin langsung berangkat tanpa antre sama sekali akan dikenakan tarif penuh sekitar Rp120 juta.
Ia menilai, model ini dapat menjadi jalan tengah antara efisiensi penyelenggaraan haji dan keadilan sosial.
“Skema pembayaran pun disesuaikan dengan lamanya antrean jamaah. Misalnya, calon jamaah yang sudah mengantre satu hingga dua tahun bisa membayar sekitar 7.500 dolar AS. Kemudian, yang mengantre tiga hingga empat tahun dikenai sebesar 5.000 dolar AS; dan seterusnya. Adapun bagi yang ingin langsung berangkat tanpa mengantre sama sekali dapat dikenakan tarif penuh, yakni sekitar Rp120 juta,” paparnya.
Tak Ganggu Kuota Reguler
Syam menegaskan bahwa program haji tanpa antre ini tidak akan mengganggu sistem haji reguler yang sudah berjalan. Sebaliknya, kebijakan itu justru bisa membantu menyalurkan minat masyarakat yang ingin segera berhaji, sekaligus memberikan pemasukan tambahan bagi negara untuk mendukung layanan haji yang lebih baik.
“Opsi haji tanpa antre tidak akan mengganggu kuota haji reguler. Skema ini hanya akan menggunakan kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Syam, legalisasi umrah mandiri bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengembangkan sistem ibadah yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi aspek syariat dan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
