Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

SAPUHI Usul Program Haji Tanpa Antre, Kuota Bisa Diambil dari Tambahan Saudi

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 October 2025 | 10:37
rubrik: Haji & Umrah
SAPUHI Usul Program Haji Tanpa Antre, Kuota Bisa Diambil dari Tambahan Saudi

Ketua Umum SAPUHI Syam Resfiadi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Setelah pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kini muncul usulan baru dari kalangan pelaku penyelenggara ibadah. Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) mendorong agar pemerintah juga membuka peluang haji tanpa antre, khusus bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih dan ingin berangkat lebih cepat.

Ketua Umum SAPUHI, Syam Resfiadi, menilai legalisasi umrah mandiri merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, kebijakan itu seharusnya menjadi pintu bagi pemerintah untuk melangkah lebih jauh dalam reformasi penyelenggaraan ibadah haji.

“Sebaiknya, pemerintah tidak hanya mengakomodasi umrah mandiri, tapi juga membuka peluang untuk haji tanpa antre. Dari kuota tambahan Saudi, bisa dibuat porsi tertentu bagi masyarakat yang mampu dan ingin langsung berangkat,” ujar Syam di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Skema dari Kuota Tambahan Saudi

Syam menjelaskan, selama ini masyarakat yang ingin berhaji lebih cepat terhambat oleh keterbatasan visa haji resmi, yang hanya tersedia melalui jalur reguler. Padahal, minat masyarakat untuk berhaji tanpa antre terbilang besar, terutama di kalangan yang secara ekonomi mampu.

Ia mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan kuota tambahan haji yang setiap tahun diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dari kuota ekstra tersebut, sebagian bisa dialokasikan khusus untuk calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu bertahun-tahun.

“Haji tanpa antre mungkin saja dilegalisasi. Kuotanya bisa diambil dari kuota tambahan haji yang biasanya diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setiap tahun,” jelasnya.

Menurut Syam, skema ini tidak akan mengganggu jatah kuota reguler karena diambil dari tambahan di luar alokasi utama. Sebagai contoh, jika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota, sebagian di antaranya bisa disediakan untuk program percepatan haji ini.

See also  BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian Sendiri, Ini Kata Istana!

Model Pembayaran Disesuaikan Lama Antrean

Lebih lanjut, Syam memaparkan mekanisme pembiayaan progresif bagi calon jemaah berdasarkan lama waktu antrean mereka.

Calon jemaah yang sudah menunggu satu hingga dua tahun bisa membayar sekitar USD 7.500. Bagi yang menunggu tiga hingga empat tahun dikenakan biaya USD 5.000. Sedangkan mereka yang ingin langsung berangkat tanpa antre sama sekali akan dikenakan tarif penuh sekitar Rp120 juta.

Ia menilai, model ini dapat menjadi jalan tengah antara efisiensi penyelenggaraan haji dan keadilan sosial.

“Skema pembayaran pun disesuaikan dengan lamanya antrean jamaah. Misalnya, calon jamaah yang sudah mengantre satu hingga dua tahun bisa membayar sekitar 7.500 dolar AS. Kemudian, yang mengantre tiga hingga empat tahun dikenai sebesar 5.000 dolar AS; dan seterusnya. Adapun bagi yang ingin langsung berangkat tanpa mengantre sama sekali dapat dikenakan tarif penuh, yakni sekitar Rp120 juta,” paparnya.

Tak Ganggu Kuota Reguler

Syam menegaskan bahwa program haji tanpa antre ini tidak akan mengganggu sistem haji reguler yang sudah berjalan. Sebaliknya, kebijakan itu justru bisa membantu menyalurkan minat masyarakat yang ingin segera berhaji, sekaligus memberikan pemasukan tambahan bagi negara untuk mendukung layanan haji yang lebih baik.

“Opsi haji tanpa antre tidak akan mengganggu kuota haji reguler. Skema ini hanya akan menggunakan kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Syam, legalisasi umrah mandiri bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengembangkan sistem ibadah yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi aspek syariat dan keadilan bagi seluruh calon jemaah.

Tags: haji tanpa antrekuota hajilegalisasi umrah mandiriSAPUHIsyam resfiadiumrah mandiri
Previous Post

Syarat Medis dan Vaksinasi Terbaru untuk Haji 2026, Jemaah Wajib Tahu!

Next Post

Resmi! Raja Salman Tunjuk Syaikh Dr. Salih Al-Fauzan Jadi Mufti Agung Arab Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks