MADANINEWS.ID, JAKARTA – DPR bersama pemerintah menyepakati komposisi kuota haji tetap sama seperti aturan sebelumnya, yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Keputusan ini diambil dalam rangkaian pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa aturan pembagian tersebut tidak berubah.
“Kuota haji khusus nanti untuk kuota yang tadi tetap seperti awal 92% dan 8%. 8% kuota haji khusus, 92% haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan Minggu (24/8/2025).
Tak Ada Batas Minimal-Maksimal
Singgih menambahkan, kuota haji tidak mengenal batas minimal maupun maksimal.
“Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92% dan 8%,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan komposisi ini tidak bersifat mutlak. Jika ada tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi, pembagian akan ditentukan bersama Kementerian Agama dengan mempertimbangkan kondisi teknis, kesiapan keuangan, hingga operasional.
“Kalau ada tambahan tidak saklek 92%, 8%. Tapi berdasarkan nanti aturan dari kementerian. Karena kita menyadari nanti misalnya terlalu mepet, nah itu misalnya 40.000 misalnya,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan final terkait tambahan kuota akan melalui rapat bersama DPR, Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Ternyata jumlah, itu kita lihat dulu. Kita rapat dulu dengan Kementerian nanti bagaimana komposisinya, keuangannya BPKH-nya bagaimana, kemampuannya, masih bisa nggak kita ngejar misalnya mepet,” tambah Singgih.
