Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Syarat Medis dan Vaksinasi Terbaru untuk Haji 2026, Jemaah Wajib Tahu!

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 October 2025 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Haji yang Wajib Diketahui Calon Jemaah

Calon Jemaah Haji melakukan pemeriksaan kesehatan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan kesehatan baru bagi calon jemaah haji tahun 1447 H/2026 M, yang wajib dipenuhi seluruh peserta dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Aturan ini menekankan pentingnya istitha’ah kesehatan — kemampuan fisik dan medis seseorang untuk menjalankan ibadah haji secara aman dan mandiri.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah RI dan Kantor Urusan Haji, serta diperkuat oleh pedoman dari platform resmi Nusuk dan lembaga kesehatan internasional NAHCON.

Tujuannya, agar pelaksanaan haji berjalan tertib dan minim risiko kesehatan, sejalan dengan peningkatan jumlah jemaah dan cuaca ekstrem di Tanah Suci.

Daftar Kondisi Medis yang Tak Penuhi Syarat Istitha’ah

Dalam surat resmi yang dirilis pemerintah Saudi, ada beberapa kondisi yang membuat calon jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji secara fisik. Di antaranya:

  • Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan oksigen tambahan, serta kerusakan hati parah.

  • Penyakit saraf dan gangguan kejiwaan berat yang mengganggu kesadaran dan aktivitas harian.

  • Lansia dengan demensia, terutama di atas usia 65 tahun.

  • Kehamilan berisiko tinggi, khususnya trimester ketiga.

  • Penyakit menular aktif, seperti TBC paru atau demam berdarah.

  • Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau pengobatan intensif.

Sementara itu, laman Nusuk menambahkan bahwa jemaah dengan penyakit kronis berat seperti kanker stadium lanjut, penyakit jantung, gangguan pernapasan, hati, ginjal, maupun gangguan kognitif seperti pikun, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi lebih dulu dengan dokter sebelum mendaftar haji.

“Saya pesan kepada jemaah, tolong jaga kesehatan. Tahun ini istitha’ah kesehatan sesuai permintaan dari Pemerintah Saudi akan kita kembalikan ke standar semula yang kita miliki,” ujar Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan), Rabu (8/10/2025).

Vaksinasi Jadi Syarat Wajib Sebelum Keberangkatan

Selain pemeriksaan medis, pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa calon jemaah wajib melengkapi empat jenis vaksin sebelum keberangkatan:

  1. COVID-19 – vaksin lengkap yang diakui Saudi, dengan dosis terakhir minimal dua minggu sebelum berangkat.

  2. Meningitis (ACWY) – wajib, berlaku lima tahun, diberikan minimal sepuluh hari sebelum tiba di Arab Saudi.

  3. Polio – diwajibkan bagi negara berisiko, termasuk Indonesia bila aturan 2025 masih berlaku.

  4. Demam Kuning (Yellow Fever) – hanya untuk negara endemik (Indonesia tidak termasuk).

See also  Multisyarikah Dibatasi, BP Haji Pilih Maksimal 3 Penyedia Layanan untuk Haji 2026

Kementerian Kesehatan RI memastikan vaksinasi dilakukan terintegrasi dengan sistem kesehatan haji nasional untuk menjamin keamanan dan keseragaman data.

Angka Kematian Jemaah Jadi Dasar Penerapan Standar Baru

Langkah pengetatan kesehatan ini diambil sebagai respon atas fluktuasi angka kematian jemaah Indonesia di Tanah Suci selama beberapa tahun terakhir, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT):

  • 2020: 0

  • 2021: 0

  • 2022: 89

  • 2023: 775

  • 2024: 461

  • 2025: 447

Data ini menunjukkan pentingnya peningkatan standar kesehatan jemaah, terutama di tengah cuaca ekstrem, kepadatan tinggi, dan mobilitas fisik yang berat selama pelaksanaan haji.

Dengan aturan baru ini, calon jemaah diminta memeriksa kesehatan sejak dini, menjaga kebugaran, dan melengkapi seluruh vaksinasi wajib agar tak mengalami kendala saat pemeriksaan istitha’ah.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, tetapi upaya preventif agar ibadah haji benar-benar menjadi perjalanan spiritual yang aman, tertib, dan bebas risiko kesehatan serius.

Tags: aturan kesehatan hajihaji 2026istithaah kesehatanpersiapan hajivaksin haji
Previous Post

850 Ribu Warga Jabar Masuk Waiting List Haji, Antre 26 Tahun untuk Berangkat

Next Post

SAPUHI Usul Program Haji Tanpa Antre, Kuota Bisa Diambil dari Tambahan Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks