Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Gandeng Kejagung Awasi Aset dan Dana Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 October 2025 | 09:37
rubrik: Haji & Umrah
Kemenhaj Gandeng Kejagung Awasi Aset dan Dana Haji

Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri), dan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kanan), usai audiensi terkait tata kelola dan pelaksanaan ibadah haji, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Langkah bersih-bersih birokrasi mulai dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang kini dipimpin Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan. Ia mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/10/2025), untuk meminta pendampingan hukum dalam penyelenggaraan haji agar berjalan bersih, transparan, dan bebas korupsi.

“Kami tadi beraudiensi dengan Pak Jaksa Agung terkait dengan amanah dari Presiden (Prabowo Subianto) bahwa beliau berharap pelaksanaan haji di bawah Kementerian Haji dan Umrah ini harus bersih dan transparan,” ujar Gus Irfan kepada wartawan.

Awasi Dana Triliunan dan Kuota Haji

Menurut Gus Irfan, pendampingan Kejagung diperlukan karena penyelenggaraan haji melibatkan anggaran besar mencapai Rp17–20 triliun yang rawan disalahgunakan.

“Itu potensi, potensi adalah kemungkinan yang bisa terjadi karena anggaran di haji itu sekitar Rp17 (triliun) sampai Rp20 triliun. Kalau terjadi kebocoran 1% sudah berarti Rp200 miliar. Kalau 10% berarti Rp2 triliun. Itu yang kita tekankan kepada teman-teman dari Kementerian Haji, hati-hati potensi kebocoran bisa terjadi di mana saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan juga mencakup penyalahgunaan kuota haji yang sering menjadi sorotan publik.

“Semua yang terkait dengan proses haji tentu akan kita komunikasikan dengan Kejaksaan Agung, terkait supaya bahwa apa yang kita lakukan benar-benar lurus sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, itu saja yang penting,” tegasnya.

Kawal Aset dan Seleksi Pejabat

Selain soal dana dan kuota, Kemenhaj juga meminta Kejagung mengawasi proses peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji. Gus Irfan menegaskan pentingnya memastikan aset-aset tersebut bersih dari masalah hukum.

“Terkait dengan proses peralihan aset-aset dari Kementerian Agama dalam hal ini PHU ke Kementerian Haji, kita juga ingin pendampingan agar bahwa aset-aset yang akan kami terima nanti benar-benar aset-aset yang bersih, klinis, tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

See also  Menu Haji 2026: Dari Soto hingga Rendang, Semua Harus Khas Indonesia

Ia juga meminta Kejagung membantu menelusuri profil sekitar 300–400 calon pejabat yang akan bergabung dengan kementerian barunya.

“Termasuk kami juga meminta masukan terkait beberapa nama sekitar 300–400 orang yang akan masuk ke Kementerian Haji untuk di-tracking, di-tracing oleh Kejaksaan Agung. Untuk bisa memastikan bahwa mereka adalah orang-orang yang bersih dan bisa bergabung dengan kami di Kementerian Haji,” kata Gus Irfan.

Kejagung: Kami Siap Kawal Bersih-Bersih Birokrasi

Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemenhaj. Ia menegaskan Kejagung siap memberikan pendampingan hukum dan pengawasan preventif agar praktik korupsi di sektor haji tidak terulang.

“Tentunya ini adalah dalam rangka kebersihan. Bukan bersihnya bersih-bersih kotor-kotoran, tapi hal-hal yang menghindarkan dan menjadi perbuatan-perbuatan yang adanya korup di situ karena kita tahu bahwa yang terjadi kemarin di Kementerian Agama adalah perbuatan-perbuatan yang seharusnya tidak mereka lakukan. Tetapi masih terjadi dan untuk itu, kita mau pindah,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan, kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi baru agar Kemenhaj — lembaga hasil pemisahan dari Kemenag — dapat membangun sistem pengelolaan dana dan aset yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Tags: aset hajiDana Hajigus irfanhaji 2026kejaksaan agungkementerian haji
Previous Post

Profil KH Anwar Manshur, Ulama Sepuh Lirboyo: Tetap Mengajar di Usia 87 Tahun, Teladan Istiqamah Santri

Next Post

Respon Tayangan Xpose Uncensored Trans 7, Menag Minta Jaga Marwah Pesantren dan Tradisi Kesantunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks