MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji kini memasuki babak baru. Lewat perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jamaah haji Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian perlindungan yang lebih luas—termasuk hak atas kompensasi jika pelayanan tak sesuai janji.
Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa perubahan besar ini sejalan dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang kini secara khusus menangani urusan penyelenggaraan haji. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas layanan dan menjamin hak-hak jamaah di semua lini—dari transportasi, konsumsi, hingga akomodasi.
“Salah satu aspirasi yang kami dapatkan dari para jamaah haji dan kami perjuangkan hingga berhasil adalah adanya layanan yang tidak sesuai ketentuan, dan selama ini jamaah tidak mendapatkan pengembalian atas kerugian yang diderita para jemaah haji tersebut. Kami perjuangkan dan Alhamdulillah kini sudah diakomodir di dalam UU Perubahan menjadi ketentuan hukum yang mengikat,” ujar Hidayat dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), belum lama ini.
Hak Jamaah Diperluas, Layanan Harus Lebih Berkualitas
Politikus PKS itu menjelaskan, sebelumnya perlindungan jamaah dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 terbatas pada aspek hukum, keamanan, jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Namun kini, lewat UU perubahan ketiga, perlindungan itu meluas hingga menyentuh hal-hal yang langsung dirasakan jamaah—seperti layanan konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
“Ini sebagai bentuk keberpihakan kami, anggota DPR, terhadap rakyat yang menjadi jamaah haji, agar jangan sampai jamaah menerima layanan yang buruk yang tidak sesuai akad/kontrak, tapi kemudian tidak mendapatkan penggantian yang sesuai dengan hak yang mestinya mereka dapat,” sambungnya.
Dengan dasar hukum baru ini, penyedia layanan yang lalai bisa dikenai kewajiban kompensasi atau ganti rugi. Hidayat berharap, Kementerian Haji dan Umrah mampu mengawal pelaksanaan aturan tersebut dengan baik, terutama dalam memastikan kualitas layanan di Arab Saudi agar tak mengulang berbagai masalah klasik yang sempat terjadi saat penyelenggaraan masih di bawah Kementerian Agama.
“Dengan demikian kita berharap penyelenggaraan haji benar-benar bisa lebih baik sesuai niatan awal dipisahkan dan dikhususkannya penyelenggaraan haji oleh Kementerian spesifik, dan kepuasan jamaah haji akan meningkat karena kini mereka menerima layanan yang lebih baik, sehingga mereka bisa lebih khusyu’/fokus beribadah untuk meraih Haji yang mabrur dan doa yang maqbul untuk Indonesia yang sukses adil dan makmur,” pungkasnya.
