Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

UU Haji Baru: Jamaah Kini Bisa Tuntut Ganti Rugi Jika Dapat Layanan Buruk

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 October 2025 | 06:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK Sita Rp26 Miliar Lebih, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah dari Kasus Kuota Haji

Jemaah Haji Indonesia. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA –  Penyelenggaraan ibadah haji kini memasuki babak baru. Lewat perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jamaah haji Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian perlindungan yang lebih luas—termasuk hak atas kompensasi jika pelayanan tak sesuai janji.

Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa perubahan besar ini sejalan dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang kini secara khusus menangani urusan penyelenggaraan haji. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas layanan dan menjamin hak-hak jamaah di semua lini—dari transportasi, konsumsi, hingga akomodasi.

“Salah satu aspirasi yang kami dapatkan dari para jamaah haji dan kami perjuangkan hingga berhasil adalah adanya layanan yang tidak sesuai ketentuan, dan selama ini jamaah tidak mendapatkan pengembalian atas kerugian yang diderita para jemaah haji tersebut. Kami perjuangkan dan Alhamdulillah kini sudah diakomodir di dalam UU Perubahan menjadi ketentuan hukum yang mengikat,” ujar Hidayat dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), belum lama ini.

Hak Jamaah Diperluas, Layanan Harus Lebih Berkualitas

Politikus PKS itu menjelaskan, sebelumnya perlindungan jamaah dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 terbatas pada aspek hukum, keamanan, jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Namun kini, lewat UU perubahan ketiga, perlindungan itu meluas hingga menyentuh hal-hal yang langsung dirasakan jamaah—seperti layanan konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

“Ini sebagai bentuk keberpihakan kami, anggota DPR, terhadap rakyat yang menjadi jamaah haji, agar jangan sampai jamaah menerima layanan yang buruk yang tidak sesuai akad/kontrak, tapi kemudian tidak mendapatkan penggantian yang sesuai dengan hak yang mestinya mereka dapat,” sambungnya.

Dengan dasar hukum baru ini, penyedia layanan yang lalai bisa dikenai kewajiban kompensasi atau ganti rugi. Hidayat berharap, Kementerian Haji dan Umrah mampu mengawal pelaksanaan aturan tersebut dengan baik, terutama dalam memastikan kualitas layanan di Arab Saudi agar tak mengulang berbagai masalah klasik yang sempat terjadi saat penyelenggaraan masih di bawah Kementerian Agama.

See also  Saudi Tuntaskan Kontrak Haji untuk 1 Juta Jemaah, Enam Bulan Sebelum Musim Haji 2026

“Dengan demikian kita berharap penyelenggaraan haji benar-benar bisa lebih baik sesuai niatan awal dipisahkan dan dikhususkannya penyelenggaraan haji oleh Kementerian spesifik, dan kepuasan jamaah haji akan meningkat karena kini mereka menerima layanan yang lebih baik, sehingga mereka bisa lebih khusyu’/fokus beribadah untuk meraih Haji yang mabrur dan doa yang maqbul untuk Indonesia yang sukses adil dan makmur,” pungkasnya.

Tags: ganti rugi layanan haji buruklayanan hajiuu haji baruuu haji umrah
Previous Post

Konten Dianggap Menyudutkan Pesantren, Warganet Serukan Boikot Trans 7

Next Post

MUI Desak KPI Tindak Tegas Trans7, Tayangannya Dinilai Lecehkan Pesantren

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks