Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Skandal Kuota Haji: KPK Beberkan Jatah Khusus Dijual Antar Biro Travel

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 September 2025 | 12:30
rubrik: Haji & Umrah
Selain Yaqut, Ketum Kesthuri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 makin terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual-beli kuota haji khusus antar biro perjalanan, bahkan ada yang langsung dijual kepada calon jamaah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik ini muncul setelah adanya tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Kuota Tambahan Masuk Lewat Asosiasi

Menurut Budi, biro perjalanan haji mendapatkan jatah dari asosiasi yang menaungi mereka.

“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan) dibagi pada biro perjalanan haji ini,” jelasnya.

Tambahan kuota itu sejatinya diberikan untuk memperluas kesempatan jamaah, namun pembagiannya justru menyimpang dari aturan.

KPK sudah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara akibat manipulasi kuota ini menembus lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pansus DPR Ikut Soroti Kejanggalan

Tak hanya KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan. Fokusnya ada pada pembagian tambahan kuota 20 ribu jamaah dari Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi rata: 10 ribu untuk haji reguler, 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan kuota khusus hanya boleh 8 persen, sedangkan reguler 92 persen.

See also  Peran Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji Masih Diselidiki KPK

Pansus menilai kebijakan pembagian 50:50 ini melanggar aturan dan merugikan jamaah reguler yang seharusnya lebih banyak mendapat porsi.

Meski sudah ada temuan awal, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi biro haji, pemilik travel, dan pejabat Kemenag.

Skandal ini kian jadi sorotan publik karena menyangkut nasib ribuan jamaah yang seharusnya berangkat haji lewat jalur reguler namun terpangkas oleh permainan kuota.

Tags: korupsi kuota hajikuota haji dikorupsi
Previous Post

KPK Periksa Pegawai Maktour soal Kasus Kuota Haji 2024

Next Post

Biar Nggak Tersesat, Jemaah Wajib Kenali Lima Pintu Utama Masjidil Haram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks