Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Pegawai Maktour soal Kasus Kuota Haji 2024

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 September 2025 | 12:10
rubrik: Haji & Umrah
KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Kantor KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024. Kali ini, giliran seorang pegawai PT Makassar Toraja (Maktour) bernama Ismail Adam yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski begitu, Budi belum merinci materi apa yang akan digali penyidik dari saksi Ismail.

Kasus Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah masuk tahap penyidikan, namun KPK masih belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah nama penting, mulai dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Fuad Hasan, hingga pendakwah Khalid Basalamah.

Skandal ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah pada 2024. Kuota itu kemudian dibagi dua: 50 persen untuk haji reguler, 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, aturan dalam undang-undang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga ada permainan di balik perubahan proporsi kuota tersebut. Asosiasi travel haji disebut lebih dulu berkomunikasi dengan pihak Kemenag untuk mengamankan jatah tambahan.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Berdasarkan penghitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun akibat perubahan kuota reguler menjadi kuota khusus.

Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menguak peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

See also  Setelah Negosiasi, Tim Medis Indonesia Kembali Diizinkan Rawat Jemaah Haji di KKHI
Tags: korupsi kuota hajikuota haji indonesiamaktour travel
Previous Post

Mau Umrah atau Haji? Catat Aturan Etika Publik di Saudi Biar Tak Kena Denda

Next Post

Skandal Kuota Haji: KPK Beberkan Jatah Khusus Dijual Antar Biro Travel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks