MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hari ini, Jumat (29/8/2025), penyidik memanggil Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Masa Jabatan dan Dugaan Korupsi
Abdul menjabat sebagai analis di Direktorat Bina Umrah dan Haji pada 2022–2024. Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada kurun 2023–2024, khususnya terkait pembagian tambahan kuota haji.
Seharusnya, dari tambahan 20 ribu kuota, pembagian dilakukan 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya rata masing-masing 50 persen.
Deretan Saksi Lain
Selain Abdul, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta, termasuk penyedia jasa travel umrah. Nama ustaz Khalid Basalamah juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Usai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan rasa syukurnya bisa memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail soal materi pemeriksaan. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucapnya.
