MADANINEWS.ID, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik disahkannya UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menegaskan, aturan baru ini memperkuat peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menjaga keberlanjutan keuangan haji.
“Alhamdulillah hari ini Perubahan UU Haji dan Umrah telah disahkan di Rapat Paripurna DPR-RI. Dalam kaitannya dengan keuangan haji maka UU terbaru jelas semakin memperkuat kelembagaan BPKH dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji,” kata HNW dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Dalam Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan IGRA Jakarta Selatan, HNW menjelaskan terdapat dua perubahan penting pada Pasal 46. Pertama, adanya tambahan muatan untuk mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kedua, BPKH kini diwajibkan terlibat dalam pembahasan usulan besaran BPIH bersama Menteri Haji dan DPR.
“Dengan perubahan redaksional tersebut, pelibatan BPKH tidak bersifat opsional, tapi bersifat wajib (mandatory), baik dalam proses penyusunan usulan BPIH oleh Menteri Haji, maupun ketika pembahasan bersama di DPR,” tegas HNW.
Menurutnya, BPKH tidak lagi sekadar menjadi ‘kasir’ yang hanya menerima keputusan biaya haji. Kini BPKH menjadi bagian integral dalam proses kebijakan penetapan BPIH. HNW berharap, penguatan ini membuat pengelolaan dana haji semakin profesional dan bermanfaat bagi jemaah.
“Sehingga dengan kuatnya eksistensi BPKH maka diharapkan BPKH makin fokus dan profesional kelola dana haji, agar makin sukses kembangkan dana haji untuk hasilkan dana manfaat yang lebih banyak dalam rangka membantu jemaah haji mengurangi biaya haji yang harus dibayar,” ujarnya.
Dialog ini turut dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH RI Indra Gunawan, Kasi PHU Kemenag Jaksel Neneng Kamalia, Ketua IGRA Jaksel Herlinawati, dan ratusan pengurus IGRA serta Kepala Sekolah RA se-Jaksel.
