MADANINEWS.ID, Jakarta – DPR resmi mengesahkan revisi UU Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026 di Senayan, Selasa (26/8). Dengan aturan baru ini, Badan Pengelola Haji resmi naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan besar pun menanti. Salah satunya, anggaran haji yang selama ini berada di Kementerian Agama akan segera dialihkan ke Kementerian Haji. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan, alokasi dana itu sudah disiapkan.
“Kan sudah disiapkan juga. Disampaikan juga kan dalam undang-undangnya, termasuk anggaran tahun depan. Waktu penyusunan penganggaran, DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan,” kata Hilman di kompleks parlemen.
Hilman menjelaskan, proses pergeseran bisa berlangsung cepat. “Ketika ada pembahasan lagi misalnya nih bulan depan, ya langsung bergeser,” ujarnya.
Tak hanya soal dana, Direktorat Jenderal PHU di Kemenag juga otomatis ikut dipindahkan ke Kementerian Haji. Namun, hal itu masih menunggu terbitnya keputusan presiden (keppres) sebelum perpindahan SDM dan struktur organisasi dijalankan.
“Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” tegas Hilman. Ia menambahkan, peralihan juga berlaku di tingkat provinsi hingga kabupaten, termasuk infrastruktur dan fasilitas yang ada. Struktur organisasi baru masih menunggu pembahasan bersama Kementerian PAN-RB.
“Struktur Kementerian Haji dan Umrah ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan MenPAN-RB akan seperti apa, tapi proses ini sudah kita siapkan,” kata Hilman.
