Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Komnas: Kementerian Haji Bisa Hapus Praktik Korupsi di Penyelenggaraan

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 August 2025 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
Komnas Haji Minta DPR Ubah Pasal Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – DPR resmi mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (26/8/2025). Aturan baru ini mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyambut positif pembentukan kementerian baru tersebut. Ia menilai keberadaan Kementerian Haji akan memperkuat ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Yang paling penting adalah bagaimana memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Mustolih di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan haji berjalan sendiri-sendiri antara pemerintah, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Hal itu menyebabkan berbagai persoalan tak tertangani dengan baik.

Dengan adanya kementerian khusus, Mustolih berharap koordinasi lebih solid, profesional, dan mampu menghapus praktik yang merugikan jamaah. “Diharapkan, karena ini sudah ada kementerian yang fokus pada urusan penyelenggaraan haji dan umrah, maka haji ke depan menjadi lebih baik, profesional, termasuk mengikis praktik yang mengecewakan masyarakat seperti korupsi,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan agar pembentukan Kementerian Haji segera dipercepat. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi telah memajukan jadwal persiapan musim haji. Mustolih menilai masa transisi tidak boleh hanya tersita untuk revisi undang-undang.

“Saya berharap penyelenggaraan haji di tahun 2026 nanti yang dikhawatirkan banyak pihak sebagai penyelenggaraan haji krusial karena transisi itu bisa diatasi oleh menteri haji yang akan ditunjuk oleh presiden nanti,” ujarnya.

See also  Transisi ke Kementerian Haji, Dahnil Pastikan Rekrutmen ASN Bakal Disaring Ketat
Tags: komnas hajikorupsi hajiuu haji umrah
Previous Post

UU Haji Disahkan, Kemenag Resmi Tak Urus Lagi Penyelenggaraan Haji

Next Post

Transisi ke Kementerian Haji, Dahnil Pastikan Rekrutmen ASN Bakal Disaring Ketat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks