MADANINEWS.ID, Jakarta – DPR resmi mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (26/8/2025). Aturan baru ini mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyambut positif pembentukan kementerian baru tersebut. Ia menilai keberadaan Kementerian Haji akan memperkuat ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Yang paling penting adalah bagaimana memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Mustolih di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Menurutnya, selama ini penyelenggaraan haji berjalan sendiri-sendiri antara pemerintah, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Hal itu menyebabkan berbagai persoalan tak tertangani dengan baik.
Dengan adanya kementerian khusus, Mustolih berharap koordinasi lebih solid, profesional, dan mampu menghapus praktik yang merugikan jamaah. “Diharapkan, karena ini sudah ada kementerian yang fokus pada urusan penyelenggaraan haji dan umrah, maka haji ke depan menjadi lebih baik, profesional, termasuk mengikis praktik yang mengecewakan masyarakat seperti korupsi,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan agar pembentukan Kementerian Haji segera dipercepat. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi telah memajukan jadwal persiapan musim haji. Mustolih menilai masa transisi tidak boleh hanya tersita untuk revisi undang-undang.
“Saya berharap penyelenggaraan haji di tahun 2026 nanti yang dikhawatirkan banyak pihak sebagai penyelenggaraan haji krusial karena transisi itu bisa diatasi oleh menteri haji yang akan ditunjuk oleh presiden nanti,” ujarnya.
