MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membantah isu bahwa kuota Tim Petugas Haji Daerah (TPHD)dihapus dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, kuota petugas tidak dihapus, melainkan hanya dibatasi.
“Kedua panitia kerja (panja) tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Marwan menjelaskan, pembatasan ini dilakukan karena porsi kuota untuk petugas daerah dianggap terlalu besar. Ia menegaskan agar tidak ada lagi narasi seolah kuota petugas dihapus.
“Jadi nanti di luar jangan nyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus,” ucapnya.
KBIHU Tetap Ada, Tapi Harus Tertib
Marwan juga memastikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan. Namun, ia mengingatkan agar KBIHU tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan haji di Arab Saudi.
“Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kloter yang berangkat. Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, sempat menyebut kuota TPHD bakal dihapus untuk memperbaiki tata kelola haji agar lebih profesional.
“Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, kita semua akan menyepakati untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik dan ada satu badan mungkin badan diklat yang akan melakukan itu,” kata Selly, Minggu (24/8/2025).
