Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Setujui Kementerian Haji dan Umrah, Ditjen PHU Bakal Dihapus

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 August 2025 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
DPR Setujui Kementerian Haji dan Umrah, Ditjen PHU Bakal Dihapus

Rapat Pembahasan RUU Haji Umrah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – DPR bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama dipastikan dihapus.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa keberadaan kementerian baru otomatis membuat Ditjen PHU tidak lagi berfungsi.

“Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Selly, yang juga anggota Panja RUU Haji dan Umrah, menambahkan penyesuaian kelembagaan akan dikoordinasikan Kementerian PAN-RB bersama Kemenag. Menurutnya, akan dibahas lebih lanjut terkait peleburan direktorat maupun opsi lain.

“Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh,” katanya.

Ia menekankan, kementerian baru berstatus instansi vertikal yang bekerja hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.

Disepakati dalam RUU Haji

Kesepakatan pembentukan kementerian ini dituangkan dalam revisi UU Haji dan Umrah, dengan penambahan pasal khusus. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan adanya penambahan Pasal 21-23 yang secara eksplisit menyebut kementerian urusan haji dan umrah.

“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko.

Eko juga menegaskan posisi kementerian baru melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” jelasnya.

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyatakan persetujuan DPR.

“Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.

Dengan keputusan ini, penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah, yang mengambil alih seluruh fungsi Ditjen PHU Kemenag.

See also  Istithaah Kesehatan Diperketat, Jemaah dengan 11 Penyakit Ini Dilarang Ikut Berhaji
Tags: bp hajiditjen phukementerian haji umrah
Previous Post

Perubahan BPH Jadi Kementerian, Prabowo Ingin Layanan Haji Bebas Manipulasi

Next Post

Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Usia Minimal Haji Kini 13 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks