MADANINEWS.ID, JAKARTA – DPR bersama pemerintah sepakat menurunkan batas usia minimal keberangkatan haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan ini dihasilkan dalam pembahasan revisi RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang digelar di kompleks parlemen, Senayan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan kesepakatan tersebut lahir setelah perdebatan panjang.
“Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan,” kata Bambang DIJakarta, Sabtu (23/8/2025)..
Menurut Bambang, usulan awal pemerintah menetapkan usia minimal 18 tahun, namun hasil pembahasan menurunkannya menjadi 13 tahun.
“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ucapnya.
Ia menjelaskan sempat muncul wacana penggunaan frasa “umur 13 tahun atau sudah menikah”, namun opsi itu ditolak.
“Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah,” jelasnya.
Anggota Komisi VIII DPR, Achmad, menambahkan pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah juga dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk dari Kemensetneg, Kemenkes, dan Kemenhub.
Dengan keputusan ini, usia minimal jemaah haji resmi ditetapkan 13 tahun. Aturan baru ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek perlindungan anak.
