MADANINEWS.ID, Jakarta – DPR bersama pemerintah menyetujui perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan kesiapan pihaknya menjalankan amanah undang-undang sekaligus arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan perintah UU dan Presiden, untuk pelayanan dan pengelolaan perhatian Indonesia yang lebih baik, nyaman dan aman serta bebas dari praktik manipulasi dan korupsi. Sesuai kehendak dan komitmen Presiden Prabowo,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8/2025) .
Strategis untuk Diplomasi
Menurut Dahnil, perubahan status ini akan meningkatkan kualitas pelayanan jemaah sekaligus memperkuat diplomasi haji Indonesia dengan Arab Saudi.
“Dan keputusan menjadikan BPH Kementerian Haji dan Umrah adalah keputusan sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan diplomasi haji dengan kerajaan Saudi Arabia untuk umat Islam di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, kementerian baru ini akan memperkuat tim yang ada dengan merekrut SDM tambahan.
“Terkait SDM kami membutuhkan yang terbaik. Yang tinggi kompetensi dan integritasnya. Tentu yang sudah di BP Haji akan dan dari luar dengan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan Kementerian Haji dan Umrah nanti,” kata Dahnil.
Soal siapa yang akan ditunjuk sebagai menteri dan wakil menteri, ia menegaskan hal itu sepenuhnya wewenang Presiden.
“Itu otoritas Pak Presiden. Kami ikut perintah,” tegasnya.
Disepakati dalam RUU Haji
Ketentuan pembentukan kementerian baru ini dimasukkan dalam Pasal 21-23 revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyebut aturan tersebut menegaskan haji sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama.
“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” katanya di rapat DPR.
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, juga menyatakan persetujuan DPR.
“Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya.
Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah menargetkan penyelenggaraan ibadah haji dapat dikelola secara profesional, transparan, serta sesuai visi Presiden Prabowo untuk menghadirkan pelayanan bebas dari manipulasi dan korupsi.
