Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Dalami Dugaan Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2025 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Pemerintah Jadikan Kepesertaan BPJS Syarat Berangkat Haji dan Umrah

Jemaah berziarah di Kabah-Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti isu adanya kuota haji tambahan untuk anggota DPR RI. Informasi itu muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).

Meski demikian, Budi menegaskan fokus utama KPK saat ini masih pada dugaan pergeseran kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya, yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.

Dalam perkembangannya, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus DPR Soroti Kuota Tambahan

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan skema 50:50—10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

See also  Dirjen Haji Kemenag Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Tags: korupsi kuota hajikuota haji indonesia
Previous Post

Ekonom Syariah Kritik Pengelolaan Haji: Pemerintah Harus Serius, Kuota Haji RI Terancam

Next Post

BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian Sendiri, Ini Kata Istana!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks