MADANINEWS.ID, Jakarta – Penasehat Center for Sharia Economic Development, Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF), Prof Murniati Mukhlisin, menyoroti tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang dinilai masih karut-marut. Ia bahkan menyebut kasus korupsi yang pernah melibatkan sejumlah menteri agama membuat tata kelola haji semakin tercoreng.
“Penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, tahun 2026, tidak bisa lagi main-main, tidak bisa lagi bercanda. Pemerintah, apalagi sekarang sudah terbentuk Badan Penyelenggara Haji, harus benar-benar serius. Jika hal ini tetap dilakukan, dampaknya bisa-bisa kuota haji Indonesia akan dikurangi oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata Prof Murniati di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Risiko Kuota dan Kegagalan Negosiasi
Murniati mengingatkan, kuota haji sangat bergantung pada kemampuan negosiasi pemerintah Indonesia dengan otoritas Arab Saudi. Ia menilai dibatalkannya kuota haji Furoda bagi jemaah Indonesia sebagai salah satu bentuk kegagalan diplomasi.
“Kuncinya memang terletak pada kemampuan negosiasi, terutama untuk haji dan umrahnya harus lebih kuat. Dengan adanya BP Haji, ada harapan besar bahwa tingkat negosiasi haji dan umrah akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Soroti Dana Haji Rp188 Triliun
Selain kuota, Murniati juga menyoroti tata kelola dana haji yang kini mencapai Rp188,86 triliun di bawah pengelolaan BPKH. Menurutnya, dana ini sangat penting karena merupakan amanah jutaan rakyat Muslim, bukan milik negara.
“Selama ini, informasi yang diberikan kepada publik bersifat terbatas dan teknokratik, sulit dipahami oleh masyarakat awam. Padahal dana haji bukan milik negara ataupun lembaga, melainkan milik jutaan rakyat Muslim yang mempercayakan pengelolaannya dengan penuh harap dan iman. Keterbukaan informasi menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan dan legitimasi,” tegasnya.
Ia juga menilai pengelolaan dana masih terlalu konservatif, didominasi deposito syariah dengan imbal hasil rendah, sementara ada defisit pembiayaan operasional haji sebesar Rp7,5 triliun pada 2024. Padahal, dana haji berpotensi besar mendorong sektor riil seperti UMKM, logistik, hingga rumah sakit syariah.
Rekomendasi Reformasi
Lebih jauh, Murniati menilai koordinasi antar-lembaga masih lemah akibat tumpang tindih kewenangan Kemenag, BPKH, dan operator haji. Ia juga menyoroti absennya roadmap nasional haji dan umrah hingga 2045, yang membuat arah pengelolaan dana dan pelayanan tidak jelas.
“Kami merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk lembaga setingkat kementerian yang mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji. Selain itu, investasi dana haji perlu diarahkan ke sektor riil yang berdampak tinggi, seperti real estat halal, rumah sakit syariah, dan energi bersih,” pungkasnya.
