MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, sebagai bagian dari pendalaman perkara pembagian kuota haji tambahan.
Aizzudin Abdurrahman, yang menjabat Ketua Bidang Ekonomi PBNU, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di kantor KPK.
“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB.
Saksi Lain dari Lingkungan NU
Dalam rangkaian penyidikan pekan ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Muzakki Cholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, sebagai saksi pada 12 Januari 2025.
Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 9 Januari 2026. Dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Saat itu, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 kuota.
Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
