Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Telusuri Perintah dan Aliran Dana di Kasus Kuota Tambahan Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 August 2025 | 06:30
rubrik: Haji & Umrah
Bukan untuk Pangkas Antrean, Kuota Haji Malah Dijadikan Ajang Korupsi di Kemenag

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri alur perintah dan aliran dana terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Asep menjelaskan perkara ini berawal dari 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Tambahan tersebut merupakan hasil pertemuan atau kunjungan Presiden RI dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggunya sampai 15 tahun gitu ya,” katanya.

Menurut Asep, kuota tambahan itu seharusnya sepenuhnya digunakan untuk haji reguler, sesuai tujuan awal untuk memperpendek masa tunggu.

“Jadi, seharusnya yang 20.000 kuota haji ini karena alasannya untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasan mintanya itu, bukan alasan untuk tambahan kuota haji khusus,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

See also  KPK Gerebek Travel di Jatim, Dalami Aliran Dana Kuota Haji Khusus Tambahan

Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Tags: korupsi kuota hajiKPKkuota haji
Previous Post

KPK Ungkap 5 Hal di Kasus Kuota Haji, dari Bukti hingga Kejanggalan 20 Ribu Kuota

Next Post

MAKI Ungkap Nilai Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Sentuh Ratusan Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks