MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri alur perintah dan aliran dana terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
Asep menjelaskan perkara ini berawal dari 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Tambahan tersebut merupakan hasil pertemuan atau kunjungan Presiden RI dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggunya sampai 15 tahun gitu ya,” katanya.
Menurut Asep, kuota tambahan itu seharusnya sepenuhnya digunakan untuk haji reguler, sesuai tujuan awal untuk memperpendek masa tunggu.
“Jadi, seharusnya yang 20.000 kuota haji ini karena alasannya untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasan mintanya itu, bukan alasan untuk tambahan kuota haji khusus,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
