Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MAKI Ungkap Nilai Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Sentuh Ratusan Miliar

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 August 2025 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Layanan Haji Dirombak! DPR Usul Satu Embarkasi Hanya Dilayani Satu Syarikah

Jemaah Haji Indonesia di Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp691 miliar.

“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan angka yang digunakan adalah 9.222, bukan 10.000 kuota, karena sebanyak 778 kuota dipakai untuk petugas haji khusus. Boyamin juga menilai KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Di sisi lain, Boyamin mengaku telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK. SK tersebut menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.
“SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen.

See also  Wukuf, Puncak Segala Rangkaian Ibadah Haji
Tags: Hajikorupsi kuota hajikuota haji indonesia
Previous Post

KPK Telusuri Perintah dan Aliran Dana di Kasus Kuota Tambahan Haji

Next Post

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji Rp255 Miliar, Begini Respons Menag

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks