Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Sebut RUU Haji Umrah Belum Akan Disahkan Dalam Waktu Dekat, Kenapa?

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 August 2025 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum akan disahkan dalam waktu dekat. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyebut pihaknya masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

“Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah,” kata Dini di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” tambahnya.

Politikus Partai Nasdem itu menekankan bahwa revisi UU Haji bertujuan untuk merombak total tata kelola penyelenggaraan haji agar pelayanan terhadap jemaah menjadi lebih profesional, transparan, dan terpusat.

“Harapan saya dari revisi ini sangat jelas: tata kelola haji harus berubah total. Layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji),” tegasnya.

Menurut Dini, BP Haji harus menjadi sentral pelayanan, sementara Kementerian Agama (Kemenag) bisa lebih fokus ke pembinaan umat dan pendidikan keagamaan.

“Saya optimis pelayanan akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang telantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahromnya, atau harus makan makanan basi,” tegasnya.

Meski optimis, Dini mengingatkan pentingnya transisi kewenangan dari Kemenag ke BP Haji dilakukan secara bertahap dan dengan strategi yang matang. Ia meminta agar pemerintah menyiapkan roadmap yang jelas.

“Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026,” pungkasnya.

RUU ini diharapkan menjadi payung hukum baru yang bisa menjawab berbagai persoalan teknis dan manajerial dalam penyelenggaraan haji—mulai dari distribusi layanan, transparansi, hingga pembagian wewenang antar lembaga.

See also  Polemik RUU Haji, Asosiasi PIHU: Jangan Sampai Rusak Ekosistem Ekonomi Umat
Tags: bp hajidprRUU Haji Umrah
Previous Post

Arab Saudi Dorong Media Indonesia Gunakan Satu Pintu Informasi Haji

Next Post

KPK Ungkap 5 Hal di Kasus Kuota Haji, dari Bukti hingga Kejanggalan 20 Ribu Kuota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks