MADANINEWS.ID, Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum akan disahkan dalam waktu dekat. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyebut pihaknya masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah,” kata Dini di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” tambahnya.
Politikus Partai Nasdem itu menekankan bahwa revisi UU Haji bertujuan untuk merombak total tata kelola penyelenggaraan haji agar pelayanan terhadap jemaah menjadi lebih profesional, transparan, dan terpusat.
“Harapan saya dari revisi ini sangat jelas: tata kelola haji harus berubah total. Layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji),” tegasnya.
Menurut Dini, BP Haji harus menjadi sentral pelayanan, sementara Kementerian Agama (Kemenag) bisa lebih fokus ke pembinaan umat dan pendidikan keagamaan.
“Saya optimis pelayanan akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang telantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahromnya, atau harus makan makanan basi,” tegasnya.
Meski optimis, Dini mengingatkan pentingnya transisi kewenangan dari Kemenag ke BP Haji dilakukan secara bertahap dan dengan strategi yang matang. Ia meminta agar pemerintah menyiapkan roadmap yang jelas.
“Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026,” pungkasnya.
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum baru yang bisa menjawab berbagai persoalan teknis dan manajerial dalam penyelenggaraan haji—mulai dari distribusi layanan, transparansi, hingga pembagian wewenang antar lembaga.