MADANINEWS.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk serius mempersiapkan masa transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. Pesan itu disampaikan di acara penutupan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (27/7/2025) malam.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa istitha’ah dalam konteks haji bukan hanya menjadi kewajiban calon jamaah, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara. Menurutnya, kesiapan pemerintah, Kemenag, dan BP Haji harus berjalan beriringan.
“Di masa transisi penyenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke BP Haji betul-betul ingin mengingatkan pemerintah terkait tahapan demi tahapan dalam perubahan undang-undang haji ini,” ujarnya.
ACFS ke-9 yang digelar selama tiga hari, 26-28 Juli 2025, mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa”. Pada penutupan kegiatan ini, BPKH juga meluncurkan buku “Himpunan Fatwa Haji MUI”.
Transparansi dan Literasi Jamaah Haji
Buya Amirsyah meminta pengelolaan dana haji dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prinsip ekosistem keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menambahkan bahwa manfaat dari pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH harus dibagi dengan adil kepada calon jamaah.
“Pengelolaan keuangan haji yang secara legal dikelola BPKH ini manfaat pengembangannya bisa didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional kepada calon jamaah haji,” kata Ni’am.
Ia menjelaskan, MUI telah berkomunikasi dengan BPKH dan menyusun peta jalan (road map) untuk memastikan hal ini berjalan baik. Ia juga mendorong literasi calon jamaah agar tidak menunda pendaftaran jika sudah mampu.
“Kemudiaan mendorong literasi calon jamaah haji yang pada hakikatnya sudah mampu untuk segera mendaftar. Jangan sampai ini masih lama, tapi dia ga ikut antri. Berarti dia bisa kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya. Sekalipun antri, kalau dia sudah berkewajiban, ikut antri,” tegasnya.
Ni’am mengingatkan, jika seseorang sudah istitha’ah (mampu secara finansial dan fisik) namun tidak segera mendaftar lalu meninggal, maka kewajiban hajinya belum terpenuhi.
“Baru caranya dengan badal haji, tetapi kalau pada hakikatnya sudah istitha’ah, uangnya ada, kesehatannya cukup, tapi ga ikut antri untuk proses menuju ibadah haji, berarti dia belum menuju pada penunaian kewajiban,” ungkapnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa dalam kondisi seperti itu, orang tersebut meninggal dengan membawa utang kewajiban haji.
Prof Ni’am juga menekankan pentingnya peran MUI dalam memberi arahan keagamaan terhadap kebijakan negara.
“Sebaliknya MUI di dalam menetapkan fatwa keagamaan juga harus membumi, dan harus memastikan untuk kepentingan kemaslahatan bagi publik,” kata dia.
