Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI Ingatkan Pemerintah Soal Transisi Penyelenggaraan Haji: “Tahapannya Harus Jelas dan terukur”

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 July 2025 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Tak Asal-asalan, BPKH Pastikan Dana Jamaah Haji Dikelola Sesuai Fatwa MUI

Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPKH-Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Ahad (27/72025) malam.

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk serius mempersiapkan masa transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. Pesan itu disampaikan di acara penutupan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (27/7/2025) malam.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa istitha’ah dalam konteks haji bukan hanya menjadi kewajiban calon jamaah, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara. Menurutnya, kesiapan pemerintah, Kemenag, dan BP Haji harus berjalan beriringan.

“Di masa transisi penyenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke BP Haji betul-betul ingin mengingatkan pemerintah terkait tahapan demi tahapan dalam perubahan undang-undang haji ini,” ujarnya.

ACFS ke-9 yang digelar selama tiga hari, 26-28 Juli 2025, mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa”. Pada penutupan kegiatan ini, BPKH juga meluncurkan buku “Himpunan Fatwa Haji MUI”.

Transparansi dan Literasi Jamaah Haji

Buya Amirsyah meminta pengelolaan dana haji dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prinsip ekosistem keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menambahkan bahwa manfaat dari pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH harus dibagi dengan adil kepada calon jamaah.

“Pengelolaan keuangan haji yang secara legal dikelola BPKH ini manfaat pengembangannya bisa didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional kepada calon jamaah haji,” kata Ni’am.

Ia menjelaskan, MUI telah berkomunikasi dengan BPKH dan menyusun peta jalan (road map) untuk memastikan hal ini berjalan baik. Ia juga mendorong literasi calon jamaah agar tidak menunda pendaftaran jika sudah mampu.

“Kemudiaan mendorong literasi calon jamaah haji yang pada hakikatnya sudah mampu untuk segera mendaftar. Jangan sampai ini masih lama, tapi dia ga ikut antri. Berarti dia bisa kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya. Sekalipun antri, kalau dia sudah berkewajiban, ikut antri,” tegasnya.

See also  Kuota Haji 2026 Masih Belum Diumumkan, BP Haji Tunggu Kunjungan Menteri Saudi

Ni’am mengingatkan, jika seseorang sudah istitha’ah (mampu secara finansial dan fisik) namun tidak segera mendaftar lalu meninggal, maka kewajiban hajinya belum terpenuhi.

“Baru caranya dengan badal haji, tetapi kalau pada hakikatnya sudah istitha’ah, uangnya ada, kesehatannya cukup, tapi ga ikut antri untuk proses menuju ibadah haji, berarti dia belum menuju pada penunaian kewajiban,” ungkapnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa dalam kondisi seperti itu, orang tersebut meninggal dengan membawa utang kewajiban haji.

Prof Ni’am juga menekankan pentingnya peran MUI dalam memberi arahan keagamaan terhadap kebijakan negara.
“Sebaliknya MUI di dalam menetapkan fatwa keagamaan juga harus membumi, dan harus memastikan untuk kepentingan kemaslahatan bagi publik,” kata dia.

Tags: bp hajihaji 2026MUIpenyelenggaraan hajitransisi penyelenggaraan haji
Previous Post

Jejak Sejarah Mimbar Nabi SAW di Masjid Nabawi, Saksi Dakwah yang Tak Pernah Pudar

Next Post

Canggih! 25 Ribu Karpet Masjid Nabawi Dipasang Chip RFID dan Barcode

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks