Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Batal Berangkat, Jemaah Haji Furoda Diperkirakan Rugi Rp 80-100 Juta per Orang

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 June 2025 | 11:33
rubrik: Haji & Umrah
Doa Saat Keluar Rumah untuk Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

Jemaah haji berdoa di bukit arahah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Visa Mujamalah Tak Terbit, Travel: Deposit Hotel dan Tiket Sudah Dibayar

MADANINEWS.ID, Jakarta – Keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa mujamalah bagi jemaah haji furoda tahun ini berdampak langsung pada calon jemaah dan pihak penyelenggara. Salah satu biro perjalanan yang terdampak adalah travel haji dan umrah Surabaya Persada Indonesia. CEO-nya, Syarif Hidayatullah, memperkirakan kerugian yang dialami mencapai Rp 80–100 juta per orang.

Menurut Syarif, pihaknya sudah melakukan berbagai bentuk pembayaran atau deposit terkait layanan haji, termasuk pembelian tiket dan pemesanan hotel di Makkah dan Madinah. Nilai total deposit itu mencapai 40 persen dari biaya haji furoda yang rata-rata berkisar Rp 300 juta per jemaah.

“Katakan kalau deposit ini totalnya adalah biaya haji Furoda yang non visa, kalau bicara fasilitasnya itu rata-rata biayanya Rp 300 juta. Bila deposit 40 persen, berarti Rp 120 juta,” kata Syarif, Selasa (3/6/2025).

Kerugian Tergantung Mitigasi Risiko Travel

Meskipun secara kasar kerugian per jemaah bisa mencapai angka fantastis, Syarif menegaskan bahwa nominal pastinya sangat tergantung pada strategi mitigasi risiko yang dimiliki masing-masing travel. Jika sebuah travel sudah menyiapkan langkah antisipasi, kerugian bisa ditekan seminimal mungkin.

“Per jemaahnya secara secara umum ya mungkin kemungkinan kerugiannya segitulah Rp 80–100 juta per jemaah ya, per orang. Tapi itu tergantung mitigasi risiko dari masing-masing perusahaan, travel,” jelasnya.

Kerugian terbesar umumnya terjadi karena pihak travel sudah melakukan pembayaran penuh untuk hotel, transportasi lokal, atau layanan pendukung lain yang tidak bisa dikembalikan.

“Bisa ruginya di angka yang besar mungkin karena sudah full payment kepada person atau hotel. Itu tergantung strategi mitigasi risiko dari masing-masing travel,” pungkasnya.

Situasi ini semakin mempertegas pentingnya regulasi dan transparansi dalam penyelenggaraan haji di luar kuota resmi. Travel yang menawarkan program furoda kini dituntut lebih waspada dan jemaah pun diimbau untuk lebih teliti sebelum mendaftar.

See also  Sistem Haji Indonesia–Arab Saudi Terintegrasi, Pemvisaan Jemaah Jadi Lebih Cepat
Tags: haji furodavisa furodavisa haji
Previous Post

Haji Tanpa Visa Resmi, Sah Nggak Sih? Ini Penjelasan Ulama

Next Post

Haji Furoda Gagal Berangkat, Pengusaha Travel Wajib Penuh Hak Jemaah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks