MADANINEWS.ID, Jakarta – Gagalnya keberangkatan sejumlah calon jemaah Haji Furoda pada musim haji 2025 memicu sorotan tajam dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), khususnya yang melayani Haji Furoda, diminta untuk tetap memenuhi hak-hak para jemaah meskipun visa mereka tidak diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kegagalan pemberangkatan tidak serta merta menghapus tanggung jawab hukum penyelenggara. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dan transparansi dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mubarok, Selasa (3/6/2025).
BPKN Siap Jadi Fasilitator Pengaduan dan Mediasi
Sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen, BPKN RI menyatakan kesiapannya untuk menjadi jembatan antara jemaah yang dirugikan dan pihak travel penyelenggara. Posko pengaduan akan dibuka jika diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa.
“Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” dia menambahkan.
Selain itu, BPKN juga mengingatkan seluruh pihak, baik calon jemaah maupun pelaku usaha, agar lebih waspada terhadap penyelenggaraan Haji Furoda ke depan. Hal ini menyusul berbagai kebijakan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang memperketat sistem layanan dan pemberian visa mujamalah.
Patuhi Regulasi Saudi, BPKN Minta Travel Lebih Teliti
Mufti Mubarok menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi haji terbaru dari pihak Saudi. Ia menilai PIHK harus memastikan semua layanan dan skema perjalanan benar-benar sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
“PIHK harus benar-benar memahami dan selalu memastikan bahwa jasa yang digunakan telah sesuai dengan regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi. Ke depan, BPKN juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri melalui jalur visa mujamalah atau Furoda,” ujarnya.
Dengan meningkatnya kompleksitas aturan dan sistem digitalisasi layanan haji, masyarakat juga diimbau lebih selektif dan tidak tergiur tawaran jalur cepat tanpa antrean yang belum tentu legal atau aman.
