MADANINEWS.ID, Jakarta – Kasus jemaah haji ilegal kembali jadi sorotan usai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia saat mencoba berhaji tanpa visa resmi. Setiap tahunnya, otoritas Arab Saudi mengusir ratusan ribu jemaah yang nekat berhaji tanpa melalui jalur prosedural. Pertanyaannya, apakah ibadah haji mereka sah secara agama?
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa secara syariat, haji tetap sah selama seluruh syarat dan rukun ibadah haji terpenuhi. Namun, secara hukum, ibadah haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur formal yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tetap dianggap bermasalah.
“Apakah sah ibadah haji tanpa visa haji? Jawabannya, sah secara syariat tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” kata Kiai Afif seperti dikutip situs NU Online.
Menurut Kiai Afif, visa haji dan prosedur administratif bukan bagian dari rukun atau syarat sahnya ibadah haji menurut fiqih. Artinya, haji yang dilakukan tanpa visa tetap sah, namun tetap mengandung pelanggaran karena tidak menaati aturan pemerintah.
“Haji (ilegal tanpa prosedur formal)-nya tetap sah karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji. Sedangkan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Saudi bersifat eksternal, raji’ ila amrin kharijin,” kata Kiai Afif.
Sah Tapi Berdosa, Ini Penjelasan Fikihnya
Penjelasan Kiai Afif turut diperkuat oleh Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Alhafiz Kurniawan. Dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, ia menyebut bahwa dari sisi fikih, ibadah haji tetap sah bila rukun dan syaratnya dipenuhi. Namun, melakukannya tanpa menaati regulasi pemerintah tetap dianggap pelanggaran.
“Artinya, secara hukum ibadahnya sah, tapi pelakunya berdosa karena tidak menaati pemerintah—yang dalam konteks ini memiliki otoritas mengatur pelaksanaan ibadah demi kemaslahatan umat,” jelas Alhafiz.
Inilah yang menjadi titik persoalan. Haji secara sembunyi-sembunyi, tanpa visa resmi, tetap dinilai sah jika manasik hajinya lengkap dan sesuai syariat. Namun, pelakunya dinilai melanggar otoritas pemerintah dan melanggar prinsip ketaatan terhadap aturan negara yang sah.
Imbauan: Jangan Ambil Jalan Pintas, Bisa Berujung Deportasi
Dengan kompleksitas regulasi dan risiko yang besar, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean atau jalur cepat yang tidak resmi. Haji ilegal bisa berujung pada deportasi, pelanggaran hukum, bahkan larangan masuk ke Tanah Suci di tahun-tahun berikutnya.
“Jangan sampai niat suci berhaji justru berujung masalah hukum, deportasi, hingga larangan masuk ke tanah suci.”
Kisah jemaah yang meninggal dalam status tidak resmi menjadi peringatan penting bahwa berhaji harus dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai aturan. Menurut para ulama, jalan pintas tidak selalu membawa keberkahan. Sebaliknya, berhaji melalui jalur resmi memberikan ketenangan batin dan menjamin keabsahan secara hukum dan sosial.
