Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Polemik PMA No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, Ini Sikap PBNU  

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 December 2019 | 11:08
rubrik: Nusantara
Kata Sekjen PBNU soal Go Dakwah ala Gus Miftah

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Majelis Taklim haruskan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu sebagaimana instruksi dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.  Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini langsung mengambil sikap.

“Pertama, Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam. Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan antara lain seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang,” kata Helmy di Jakarta, Senin (02/12)

Kedua, kata Helmy, pendiirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Jadi itu adalah khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat.

Ketiga, kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari.

Keempat, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majlis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini

Kelima, UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat.

 

See also  PBNU Apresiasi Sikap Kader Banser Tak Terprovokasi Meski Dipersekusi
Tags: Majelis TaklimpbnuPMA No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim
Previous Post

Ini Alasan Kemenag Terbitkan Regulasi PMA No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

Next Post

Liga Muslim Dunia Tekankan Pentingnya Dialog untuk Atasi Islamophobia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks