MADANINEWS.ID, JAKARTA — Majelis Taklim haruskan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu sebagaimana instruksi dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini langsung mengambil sikap.
“Pertama, Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam. Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan antara lain seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang,” kata Helmy di Jakarta, Senin (02/12)
Kedua, kata Helmy, pendiirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Jadi itu adalah khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat.
Ketiga, kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari.
Keempat, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majlis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini
Kelima, UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat.
