Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ini Alasan Kemenag Terbitkan Regulasi PMA No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 December 2019 | 10:55
rubrik: Nusantara
Ini Alasan Kemenag Terbitkan Regulasi  PMA No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama berkomitmen untuk memberi perhatian lebih kepada majelis taklim. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi mengatakan sudah seharusnya pemerintah, bahkan segenap komponen bangsa memperhatikan keberadaan majlis taklim. Menurutnya, sedikitnya ada dua alasan pentingnya memberi perhatian tersebut.

Pertama,  lembaga yang tumbuh dari masyarakat ini telah banyak memberikan kontribusi dalam ikut mencerdaskan bangsa dan negara. “Emak-emak yang tidak bisa mengakses dunia pendidikan formal melalui sekolah, dan madrasah, dibina oleh majlis taklim,” ujarnya di Jakarta, Senin (02/12).

“Begitu juga bapak-bapak yang sibuk bekerja sampai pensiun, sehingga belum sempat belajar agama, ditampung oleh majlis talim. Anak putus sekolah diajari agama di majlis taklim. Bahkan, saya pernah mengajar ngaji para asisten rumah tangga melalui majlis taklim,” lanjutnya.

Alasan kedua, lanjut Juraidi, secara regulasi, UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pendidikan keagamaan. Regulasi ini lalu dijabarkan dalam PP No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang menyebut secara eksplisit bahwa majlis taklim merupakan lembaga pendidikan nonformal. Dengan demikian, majelis taklim juga berhak atas anggaran fungsi pendidikan yang alokasinya mencapai 20% dari anggaran negara.

“Majelis taklim justru melaksanakan pendidikan agama kepada masyarakat yang tidak terjangkau dan tersentuh dunia pendidikan formal. Oleh karena itu, majelis taklim perlu diberikan perhatian, dibantu untuk peningkatan manajemen pengelolaannya agar semakin bisa memberdayakan masyarakat di sekitarnya,” tegas Juraidi.

Melalui PMA No 29 tahun 2019, Kementerian Agama ingin memberikan penguatan terhadap keberadaan majelis taklim. Penguatan dilakukan secara komprehensif mencakup lima rukun majelis taklim, yaitu: jamaah, ustadz/ah, pengurus, tempat, dan materi taklimnya. “Kalau soal pakaian seragam dan lainnya, itu sunnah saja,” ujarnya berkelakar.

See also  Pelaku UMKM Diminta Melakukan Divestifikasi Usaha

Disinggu terkait Bab Pembinaan yang dinilai sebagai intervensi dan menggurui, Juraidi menjelaskan bahwa aspek pembinaan sangat luas. Pembinaan antara lain dilakukan dalam bentuk menerbitkan juknis, modul, pedoman,  melakukan pendataan, mengundang rapat, menyampaikan informasi, bahkan memberikan bantuan termasuk bagian dari pembinaan.

“Pembinaan diberikan sesuai kebutuhan majelis taklim, pada aspek yang memang masih memerlukan penguatan. Kemenag tentu  tidak berpretensi menggurui,” tandasnya.

Ia juga menegaskanmenegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

“Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus,  bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi,” terang Juraidi menjawab sorotan  bahawa emerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

“Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” lanjutnya.

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya.

Tags: Majelis TaklimPMA No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim
Previous Post

Temui Wapres, Bukalapak Bicara Sinergi Majukan Ekonomi Syariah Indonesia

Next Post

Polemik PMA No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, Ini Sikap PBNU  

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks