Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bekraf dan Kemenko Perekonomian Kompak Implementasikan Rindekraf

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 July 2019 | 11:13
rubrik: Nusantara
Bekraf dan Kemenko Perekonomian Kompak Implementasikan Rindekraf

Kepala Bekraf Triawan Munaf menyampaikan sambutannya dalam acara Sosialisasi Perpres Rindekraf di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, pada Senin (15/7/2019). (foto:BEKRAF)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Peraturan tersebut adalah Perpres Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2018-2025 (Perpres Rindekraf). Sosialisasi Perpres Rindekraf dilaksanakan di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, pada Senin (15/7/2019).

Kepala Bekraf Triawan Munaf secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Triawan menyebutkan keterlibatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) dalam mewujudkan Rindekraf.

“Atas gagasan Kemenko Perekonomian, Bekraf kemudian mendorong penyusunan kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersifat nasional, komprehensif dan inklusif yang mengatur tentang konsepsi, arah kebijakan, strategi, dan rencana pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Triawan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution yang juga hadir di acara Sosialisasi Perpres Rindrekraf menyatakan akan terus mengawal kerja sama antarkementerian dan lembaga dalam pengembangan ekonomi kreatif. Ia pun percaya bahwa Perpres Rindekraf dan UU Ekonomi Kreatif bisa jadi landasan kerja sama yang baik.

“Ekonomi kreatif menjadi semakin penting karena menempatkan orang-orang menjadi subjek, bukan lagi sebagai objek. Ekonomi kreatif diharapkan akan dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana visi pengembangan ekonomi kreatif yang tertuang dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif,” tutur Darmin.

Rindekraf merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional. Untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional, maka misi Rindekraf terbagi menjadi dua yaitu pemberdayaan kreativitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing.

Sosialisasi Perpres Rindekraf dilakukan agar semua pemangku kepentingan mempunyai pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan arah kebijakan dan strategi pengembangan ekraf di Indonesia, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi/Komunitas, Akademisi, Pelaku Usaha dan Media.

See also  Satgas Waspada Investasi Tutup 21 Investasi Ilegal

Agar pemahaman yang sama mengenai Rindekraf dapat tercapai, Bekraf melibatkan Pemda Jabar dan Riau serta berbagai Kementerian/Lembaga di Indonesia dalam acara Sosialisasi Perpres Rindekraf. Keterlibatan Pemda dan Kementerian/Lembaga ditunjukkan dengan adanya 17 paparan dari masing-masing perwakilan yang meramaikan acara Sosialisasi Perpres Rindekraf.

Tags: BekrafEkonomi Kreatifkemenko perekonomianrinderkraf
Previous Post

Dirjen Bimas Islam Resmikan Kampung Zakat ke-7 di Bumi Cendrawasih, Papua

Next Post

Besok 17 Juli Diprediksi Terjadi Gerhana Bulan, Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks