Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dirjen Bimas Islam Resmikan Kampung Zakat ke-7 di Bumi Cendrawasih, Papua

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 July 2019 | 11:08
rubrik: ZIS & Wakaf
Dirjen Bimas Islam Resmikan Kampung Zakat ke-7 di Bumi Cendrawasih, Papua

Peresmian kampung Zakat di Kabupaten Nabire, papua. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, PAPUA — Salah satu program Ditjen Bimas Islam yang bersentuhan langsung dengan perbaikan ekonomi umat ialah Kampung Zakat. Program ini diwujudkan dengan istilah yang sudah masyhur dengan sebutan “Kampung Zakat”.

Program ini melibatkan banyak pihak diantaranya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat, disemua tingkatan, diharapkan mampu membantu masyarakat yang berada di pelosok negeri dibelahan bumi nusantara dapat merasakan kehadiran Negara bersama-sama kekuatan civil society melalui penanganan program yang sinergis, integratif dan komprehensif.

Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan apresisasi yang setinggi-setingginya kepada pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten di Nabire, Papua yang telah memberikan kesempatan untuk dilaksanakannya “Peresmian Program Kampung Zakat” yang merupakan salah satu Program Percontohan Desa Binaan Bimas Islam.

Selain itu, Muhammadiyah Amin pun menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk membangun masyarakat yang mandiri dan kuat melalui pemberdayaan masyarakat berbasis dana zakat, infak, dan sedekah baik secara ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan (dakwah), kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program tersebut didesign selama kurun waktu 3 (tiga) tahun, yaitu fase perintisan, pelaksanaan, dan selanjutnya adalah kemandirian. Hal ini tentu, merupakan pekerjaan yang membutuhkan perhatian penuh baik dari penyelenggara maupun masyarakat selaku penerima manfaat yang nantinya akan membantu untuk keluar dari lingkaran kemiskinan baik bersifat kultural maupun struktural, Senin (15/7).

Ia menambahkan bahwa saat ini mungkin masyarakat di Kampung Gamei Jaya sebagai mustahik atau penerima zakat, dikemudian hari menjadi muzaki atau pembayar zakat, tuturnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Nana Mintarti, anggota BAZNAS menyampaikan bahwa Kampung Zakat melibatkan unsur lembaga zakat yaitu BAZNAS dan LAZ secara nasional hingga kabupaten/kota, hal ini menunjukkan komitmen bahwa lembaga zakat bersedia membantu pemberdayaan masyarakat melalui program zakat yang berkelanjutan.

See also  Baznas Luncurkan AAZRI, Perkuat Peran Amil untuk Optimalkan Zakat

Sementara itu, Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program Kampung Zakat terdapat 3 (tiga) hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu pertama, pemetaan sasaran penyaluran zakat kepada mustahik penerima zakat, kedua, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan, termasuk instansi vertikal pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga masyarakat menggerakkan zakat zakat menggerakkan masyarakat. Ketiga, pengembangan program pendayagunaan zakat sehingga menghasilkan maximum output untuk penanggulanagan kemiskinan dan mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur dari lingkungan terkecil.

Fuad pun melanjutkan bahwa Kabupaten Nabire termasuk dari daerah yang telah ditetapkan wilayah tertinggal. “Sebelum digulirkan, terlebih dahulu dilakukan assessment oleh tim dari BAZNAS dan LAZ yang mengacu pada standard Indeks Desa Zakat, adapun hasil tersebut mengindikasikan bahwa Kampung Gamei Jaya Jaya ini merupakan daerah yang layak untuk dijadikan pilot project program Kampung Zakat”, tandasnya.

Pemerintah daerah melalui Bupati yang diwakili Asisten Deputi I bidang  Pemerintahan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam yang telah menunjuk dan menetapkan Kampung Gamei Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire sebagai salah satu lokasi program percontohan pemberdayaan umat melalui Kampung Zakat, hal ini diharapkan mampu membantu masyarakat untuk berkembang secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Tahun 2019, Ditjen Bimas Islam telah menetapkan 7 lokasi di 7 provinsi diantaranya Kota Bekasi (Jawa Barat), Kab. Aceh Singkil (Aceh), Kab. Indragiri Hilir (Riau), Kab. Bulukumba (Sulawesi Selatan), Kab. Nunukan (Kalimantan Utara), Kab. Buru (Maluku), dan Kab. Nabire (Papua).

Tags: baznasBimas Islam'Kampung Zakatmuhammadiyah amin
Previous Post

409 Jamaah Haji Kloter Pertama Bertolak ke Makkah

Next Post

Bekraf dan Kemenko Perekonomian Kompak Implementasikan Rindekraf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks