Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Satgas Waspada Investasi Tutup 21 Investasi Ilegal

Irawan Nugroho
21 March 2022 | 09:00
rubrik: News, Nusantara
Satgas Waspada Investasi Tutup 21 Investasi Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Sebelum memilih investasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan bagi investor untuk melaksanakan prinsip 2L atau Legal dan Logis. 2L maksudnya adalah: cek dulu legalitasnya, cek juga apakah untung yang ditawarkan logis atau masuk akal. Semua itu harus dilakukan karena banyak praktik investasi illegal yang merugikan masyarakat terus bermunculan.

Dan dalam rangka menindak praktek yang merugikan masyarakat tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Ke-21 investasi ilegal yang ditutup SWI adalah sebagai berikut.

Aset kripto

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional perdagangan aset kripto.

Trading

  1. PT Sentra Mega Indotek (EA50)
  2. OPAC Trading Limited.

Money game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment
  13. Dio Luther
  14. Duplikasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi
  15. Duplikasi mengatasnamakan OVO
  16. Duplikasi mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia

Menurut Ketua SWI Tongam L. Tobing, belakangan marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Mereka akan terlebih dahulu meminta kepada masyarakat untuk menempatkan atau menyetorkan dananya. Karena itu Tongam meminta kepada masyarakat harus selalu berhati-hati. Masyarakat harus  waspada dan selalu memastikan legalitas dari pihak yang menawarkan investasi dengan mengecek badan hukumnya, izin produknya, dan izin kegiatannya.

“Masyarakat seharusnya tidak tergiur dengan imbal hasil tetap atau profit sharing. Sebab, dalam perdagangan tidak ada harga yang terus naik, namun kadang-kadang juga turun. Ini harus diperhatikan,” katanya di Jakarta (20/3/2022).*

See also  Kepemilikan Bank Muamalat Diambnil Alih Ilham Habibie

 

Previous Post

NTB Jadi Role Model Transformasi UMKM Berbasis Inovasi dan Teknologi

Next Post

Bertemu Menteri Haji Saudi, Menag: Akan Ada Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini Dari Luar Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks