Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI: Poligami Ajaran Islam yang Diperketat dengan Perintah Adil

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 December 2018 | 11:22
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
MUI: Poligami Ajaran Islam yang Diperketat dengan Perintah Adil

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Huzaemah T Yanggo, MA. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Huzaemah T Yanggo, MA, menegaskan bahwa poligami adalah ajaran agama Islam.

Penegasan ini disampaikan saat mengisi sesi bertajuk Agama sebagai Basis Ketahanan Nasional pada Kongres ke-2 Muslimah Indonesia di Jakarta, Senin (17/12) lalu.

Dia menjelaskan, ayat poligami,  tertulis jelas dalam Alquran surath an-Nisaa’ ayat ketiga yang artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat, ” kata peraih gelar doktoral bidang hukum Islam Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir ini.

Namun yang perlu diingat, kata dia, ayat fankihu itu berada di kalimat kedua dan diapit oleh dua kata wa in khiftum dan fa in khiftum yang bermakna dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Ini berarti prinsip keadilan untuk melakukan poligami adalah dasar utama.

Keadilan pertama, kata dia, adalah keadilan untuk anak yatim yang ibunya dinikahi, saat seorang laki-laki memutuskan untuk menikahi seorang janda, maka ia harus adil kepada anak tersebut dan jangan pernah sekali-kali memakan atau memanfaatkan harta anak yatim.

Sedangkan keadilan kedua, adalah keadilan di antara istri-istrinya. “Prinsip berpoligami di Alquran adalah untuk memperkuat ketahanan keluarga, jadi harus adil dahulu, “ kata Rektor Institut Ilmu Al-Qur`an (IIQ) Jakarta ini.

Menurutnya Pemerintah juga sudah mengatur terkait poligami melalui UU No 1 Tahun 1974 yang salah satu isinya adalah suami yang akan beristri lebih dari seorang bila dengan ketentuan berikut yaitu apabila, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

See also  Pandangan Islam Mengenai Perayaan Malam Tahun Baru Masehi

“Poligami sudah diatur pemerintah agar masyarakatnya tidak ada yang telantar, seandainya istri tidak dapat memberikan keturunan perlu diperiksa juga ke ahli kesehatan, apakah istrinya yang mandul atau bisa jadi malah suaminya, “ tutur dia sembari meyakinkan sakinah mawaddah dan wa rahmah, merupakan kunci dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang baik.

Previous Post

Jamarah Jabar, Berharap Haji Jadi Pelopor Revolusi Akhlaq

Next Post

Generasi Berkualitas Menjadi Sorotan Kongres Muslimah Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks