Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Hingga Agustus 2018, Pasar Modal Syariah Tumbuh 10,17 Persen

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2018 | 13:32
rubrik: Ekonomi Syariah
Hingga Agustus 2018, Pasar Modal Syariah Tumbuh 10,17 Persen

Pasar Modal Syariah (ilustrasi). (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA – Pasar modal syariah di Indonesia terus tumbuh dengan cukup baik. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2018, pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi Rp 3.587,81 triliun.

Jumlah Sukuk outstanding sampai Agustus 2018 sebanyak 91 dengan nilai emisi Rp 17,34 triliun atau tumbuh sebesar 10,17 persen sepanjang tahun 2018. Reksadana syariah yang beredar sebanyak 204 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp 32,59 triliun atau tumbuh sebesar 15,12 persen. Jumlah ahli syariah pun hingga saat ini sebanyak 79 pihak.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, OJK akan terus berupaya untuk mempercepat pertumbuhan dan peningkatan peran industri pasar modal dalam perekonomian nasional, termasuk pasar modal Syariah. Untuk itu, katanya, OJK akan terus memprioritaskan berbagai kebijakan yang dapat mendorong percepatannya.

“OJK bersama para pemangku kepentingan terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan pasar modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, menjaga stabilitas sistem keuangan, maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya dalam perayaan HUT Pasar Modal Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.

OJK telah dan akan terus mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan dan peningkatan peran industri pasar modal. Terkait regulasi industri pasar modal syariah, di antaranya, memberikan alternatif instrumen pembiayaan bagi perusahaan dan instrumen investasi bagi pemodal profesional dengan mengeluarkan peraturan terkait Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

OJK juga mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah melalui pengembangan variasi produk saham syariah seperti sukuk wakaf dan Efek Beragun Aset (EBA) syariah.

Selain itu, OJK juga menyiapkan dasar pengaturan bagi pendirian Lembaga Pendanaan Efek yang berfungsi meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar melalui penguatan infrastruktur transaksi margin dan short selling; menyediakan landasan pengaturan bagi kegiatan Equity Crowdfunding di pasar modal; mendorong pendirian Perusahaan Efek Daerah untuk mengakselerasi pertumbuhan jumlah investor retail di daerah, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi Pasar Modal di daerah; dan mengembangkan instrumen dan pasar derivatif di pasar modal untuk memberikan kenyamanan bagi investor nonresiden untuk berinvestasi di pasar modal;

See also  Fuad Nassar: Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Islam

Wimboh menambahkan, berbagai upaya itu akan dilengkapi dengan kebijakan meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan lainnya, penguatan infrastruktur pasar modal, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Dari Januari hingga Agustus 2018, OJK telah mengeluarkan 99 surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan total nilai hasil Penawaran Umum Rp 111,2 triliun.

Di periode yang sama, OJK juga telah melakukan 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal dan mengenakan 303 sanksi administratif berupa denda, tiga sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringkatan tertulis dan tiga perintah tertulis.

Di bidang pengaturan, hingga Agustus 2018 ini, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait Pasar Modal yakni sebanyak lima Peraturan OJK dan 1 Surat Edaran OJK, dengan rincian satu aturan terkait dengan Bidang  Transaksi dan Lembaga Efek, tiga aturan terkait bidang Emiten dan Perusahaan Publik, satu aturan terkait Pengelolaan Investasi, serta satu aturan terkait pasar modal syariah

Tags: OjkPasar Modal SyariahWimboh Santoso
Previous Post

16-24 Agustus, Layanan Bus Shalawat dihentikan Sementara

Next Post

3 Manfaat Jahe Untuk Kecantikan Kulit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks